Kabar Pro Zina Hoaks, RUU Kekerasan Seksual Perkuat Perlindungan Korban
Berita

Kabar Pro Zina Hoaks, RUU Kekerasan Seksual Perkuat Perlindungan Korban

RUU PKS tidak akan memberi ruang terhadap seks bebas dan perilaku LGBT. Justru, RUU PKS ini diarahkan untuk melindungi korban, keluarga korban, saksi kalangan perempuan dan anak-anak dari perilaku seks menyimpang dan perzinaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Azriana  menilai tudingan terhadap RUU PKS yang pro zina dan LGBT adalah hoaks. Menurutnya, pihak yang membuat petisi dan menuding RUU tersebut negatif, mestinya terlebih dahulu membaca draf RUU PKS yang kini berada di Komisi VIII DPR sebagai inisiator. “Sebaiknya baca dulu draf yang ada di DPR, sebelum sebarkan informasi yang nggak benar,” kata Azriana.

 

Baginya, RUU PKS justru memberi perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kalangan perempuan dan anak-anak di bawah umur yang rentan mendapatkan perlakuan kekerasan seksual. Tak kalah penting, kata Azriana, RUU PKS bakal menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual yang selama ini banyak yang belum tersentuh hukum. Pasalnya, tidak ada aturan hukum bagi penegak hukum yang dapat menjerat pelaku.

 

Marwan melanjutkan di tingkat Panja RUU sempat terjadi perbedaan pandangan soal definisi “kekerasan seksual” yang berpotensi ambigu (multitafsir). Namun, setelah diputuskan masuk dalam DIM, Panja RUU PKS tetap mengedepankan kehati-hatian dalam pembahasan.

 

Persoalan ada kekhawatiran pintu masuk pemahaman yang mereka sebut LGBT, kita akan analisa dan bahas sama-sama, karena isu yang dikhawatirkan itu kita telaah semua,” tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

 

Yang pasti, kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, selain terus diperbaiki perumusannya, RUU PKS tidak akan memberi ruang terhadap seks bebas dan perilaku LGBT. Justru, RUU PKS ini diarahkan untuk melindungi korban, keluarga korban, saksi kalangan perempuan dan anak-anak dari perilaku seks menyimpang dan perzinaan.

 

“Nantinya, saat masuk pembahasan DIM akan diidentifikasi dan merumuskan kembali pasal-pasal yang dirasa mengkhawatirkan atau kontroversial di tengah masyarakat,” janjinya.

 

Belakangan sempat beredar draf RUU versi 2016. Padahal, Panja DPR sudah menggunakan draf versi 2017 setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Mei 2017 lalu. Salah satu perbedaan RUU versi 2016 berisi 184 pasal terdiri dari 16 Bab. Sedangkan draf RUU PKS versi 2017 berjumlah 152 pasal terdiri dari 15 Bab. Artinya, terdapat pengurangan sebanyak 32 pasal, sehingga lebih padat. Namun, jika dibandingkan materi muatan RUU versi 2017 dan versi 2016 tak jauh berbeda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait