Kabar Pro Zina Hoaks, RUU Kekerasan Seksual Perkuat Perlindungan Korban
Berita

Kabar Pro Zina Hoaks, RUU Kekerasan Seksual Perkuat Perlindungan Korban

RUU PKS tidak akan memberi ruang terhadap seks bebas dan perilaku LGBT. Justru, RUU PKS ini diarahkan untuk melindungi korban, keluarga korban, saksi kalangan perempuan dan anak-anak dari perilaku seks menyimpang dan perzinaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, kata dia, terdapat kekurangan salah satunya soal perumusan pencegahan. Misalnya, ketika seseorang melihat dan menduga seseorang melakukan perilaku seksual menyimpang dan sudah terdapat banyak korban. Semestinya, kata Marwan, masyarakat yang melihat dan menduga itu dapat menggunakan pasal pencegahan. “Cuma, pasal ini jangan sampai menjadi fitnah ke orang lain. Itu yang mau kita rumuskan,” kata dia.

 

Selain pencegahan, RUU ini secara garis besar memuat jenis tindak pidana kekerasan seksual; hak korban, keluarga korban dan saksi. Kemudian, penanganan perkara kekerasan seksual; partisipasi masyarakat; pendidikan dan pelatihan; pemantauan penghapusan kekerasan seksual; pendanaan; kerja sama internasional; ketentuan pidana; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

 

Khusus dalam Bab V mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual yang memuat 10 pasal diatur mulai Pasal 11 hingga Pasal 20. Bab V mengurai soal definisi jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual. Mulai pelecehan seksual hingga penyiksaan seksual.

 

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait