Kabulkan Banding, PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati
Utama

Kabulkan Banding, PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi yang totalnya sebesar Rp300 jutaan lebih.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan saat menjalani sidang di PN Bandung. Foto: PT Bandung
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan saat menjalani sidang di PN Bandung. Foto: PT Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan vonis atau hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022) seperti dikutip Antara.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi yang totalnya sebesar Rp300 jutaan lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Baca Juga:

"Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," kata Hakim.

Selain itu, merampas harta kekayaan/aset Terdakwa Herry Wirawan alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang. “Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban.”

Tags:

Berita Terkait