Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan vonis atau hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022) seperti dikutip Antara.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi yang totalnya sebesar Rp300 jutaan lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Salah satu restitusi dari anak Korban Nina Marlina diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Karwasih sejumlah Rp.75.770.000,00 sebagai hasil penilaian restitusi dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
Baca Juga:
- Alasan Majelis Tidak Vonis Mati Kebiri Terhadap Pemerkosa 13 Santriwati
- Jaksa Banding Atas Vonis Kasus Pemerkosa 13 Santriwati
"Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," kata Hakim.