Kabur Merepotkan Keluarga, Sebaiknya Tommy Menyerahkan Diri
Berita

Kabur Merepotkan Keluarga, Sebaiknya Tommy Menyerahkan Diri

Jakarta, hukumonline. Kaburnya terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto telah membuat berbagai pihak kerepotan, termasuk keluarganya. Untuk itu, Tommy diminta untuk menyerahkan diri saja. Toh, Tommy paling lama hanya menjalani dua pertiga dari seluruh hukuman penjaranya.

Oleh:
Tri/Bam/APr
Bacaan 2 Menit

Soedarto menegaskan, apabila memang si penjamin memberikan jaminan bahwa si terpidana tidak akan kabur, dan ternyata si terpidana kabur sebelum menjalani hukumannya, si penjamin tidak bisa menggantikan si terpidana di rumah tahanan. "Karena memang di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) tidak ada pengaturannya," ungkap Soedarto.

Namun, ini berbeda halnya apabila jaminan itu diberikan dalam bentuk uang. Soedarto menyatakan bahwa dengan jaminan berupa uang, apabila sampai waktu tiga bulan si terpidana tidak menyerahkan diri, maka uang tersebut menjadi milik negara.

Tuntutan perdata

Namun demikian, apabila jaksa penuntut umum (JPU) merasa dirugikan dengan surat jaminan dari Tata itu dan berencana mengajukan tuntutan terhadapnya, Soedarto mengatakan hal itu bisa saja. "Cuma, bagaimana dasar hukumnya karena di KUHAP hal tersebut tidak ada," jelas Sodarto.

Akan tetapi, jelas Soedarto, tuntutan itu bisa dilakukan secara perdata melalui sangkaan perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi. "Tinggal tergantung kepada jaksanya saja apabila ingin mengajukan tuntutan hukum terhadap Tata," ujarnya.

Lebih lanjut Soedarto menyatakan, PN Jaksel tidak mau jika selalu dikambinghitamkan atas kaburnya Tommy karena dianggap terlambat memberikan petikan salinan putusan penolakan grasi dari presiden.

Soedarto beralasan, setelah penolakan grasi tersebut diterima PN Jaksel, berdasarkan mandat yang diberikan, PN Jaksel langsung menyerahkannya ke PN  Jakpus, pengadilan dalam wilayah hukum tempat tinggal Tommy. "Sehingga, tidak ada yang salah dari penyerahan petikan tersebut," tegas Soedarto.

Menanggapi tuduhan itu Soedarto justru menyatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada PN Jaksel terjadi karena keputusasaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  yang dinilai Soedarto tidak mampu menangkap Tommy.

Halaman Selanjutnya:
Tags: