Kader Parpol Rentan Terlibat Pusaran Kejahatan Korupsi
Terbaru

Kader Parpol Rentan Terlibat Pusaran Kejahatan Korupsi

KPK telah menangani 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta 148 perkara yang Walikota/Bupati dan Wakil. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara hingga April 2022.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kader partai politik merupakan salah satu elemen yang rentan terlibat kejahatan korupsi. Berdasarkan data hingga April 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta 148 perkara yang Walikota/Bupati dan Wakil. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.

Melihat kondisi tersebut, KPK menggelar kegiatan Executive Briefing dalam rangkaian program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu. Kegiatan yang diikuti oleh para Ketua dan Pengurus Partai Politik pada Rabu (18/5). Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Pimpinan KPK Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango. Kemudian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak.

Firli Bahuri mengatakan bahwa partai politik punya peranan penting dalam menentukan masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi. Melalui Partai Politik, lahir para pemimpin bangsa. “Melalui Pemilu, Parpol melahirkan wakil rakyat serta para pemimpin daerah dan nasional. Kader Parpol yang terpilih juga berperan menyusun regulasi untuk kesejahteraan bangsa. Untuk itu peran Parpol sangat penting bagi bangsa Indonesia,” kata Firli.

Baca:

Di lain sisi, Firli menjelaskan bahwa kader Parpol juga memiliki kerentanan melakukan tindak pidana korupsi.  “Berdasarkan data penanganan perkara, salah satu pelaku korupsi berasal kader Parpol. Inilah yang mengilhami kami untuk menyelenggarakan kegiatan program Politik Cerdas Berintegritas,” kata Firli.

Firli menerangkan, PCB sebagai salah satu program pencegahan korupsi KPK, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi partai politik. Serta, meningkatkan integritas Parpol dan seluruh pengurusnya.

Lebih lanjut, Wawan Wardiana Deputi Peran Serta Masyarakat KPK merinci 4 tahapan kegiatan PCB. Pertama, Executive Briefing, dengan peseta Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum Parpol yang digelar pada hari ini, Rabu 18 Mei 2022. Kedua, Pembekalan Antikorupsi, yang akan berlangsung pada periode Mei-Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Ketiga, pembelajaran mandiri antikorupsi secara elektronik, yang diikuti pengurus Parpol dari pusat dan daerah melalui website Pusat Edukasi Antikorupsi https://aclc.kpk.go.id. Keempat, kontribusi insan Parpol, yakni berupa rencana aksi nyata antikorupsi di lingkungan Parpol.

Dalam kesempatan ini, Hasyim Asy’ari menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan PCB. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah persiapan membangun integritas calon pejabat publik menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.

Dukungan serupa disampaikan Rahmat Bagja. Rahmat mengatakan, PCB selaras dengan program Bawaslu yang sedang berupaya mengentaskan praktik money politic dalam penyelenggaraan Pemilu.

Mewakili Mendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak juga berpesan, agar Parpol dapat menyusun manajemen risiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan organisasinya. Terlebih, untuk menduduki jabatan publik melalui Pemilu, butuh biaya politik tinggi. Sehingga Program PCB ini dapat menjadi kesempatan bagi Parpol untuk menjadi pionir pencegahan korupsi di lingkungannya.

Adapun 20 Parpol yang hadir dalam kegiatan Executive Briefing PCB Terpadu ini yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Rangkaian kegiatan ini kemudian ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama Integritas Partai Politik oleh para Ketua Umum atau Pengurus yang mewakilinya.

Tags:

Berita Terkait