KAI Ajak Organisasi Advokat Pendukung Multibar Bersinergi
Berita

KAI Ajak Organisasi Advokat Pendukung Multibar Bersinergi

“Multibar saat ini adalah keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri lagi. Senang atau tidak senang, orang tidak bisa menolak.”

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Suasana KNLB dan Rakernas KAI di Palembang. Foto: KAI.
Suasana KNLB dan Rakernas KAI di Palembang. Foto: KAI.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengajak organisasi profesi advokat lain yang mendukung sistem multibar di Indonesia untuk saling bersinergi. “KAI akan membangun kerjasama dengan beberapa organisasi advokat yang mempunyai garis perjuangan yang sama yaitu multibar,” ujar Tjoetjoe kepada hukumonline, Selasa (2/2).

Hal itulah yang juga menjadi salah satu hasil Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI yang digelar di Palembang, 29-31 Januari 2016 kemarin. Dalam KNLB dan Rakernas itu pula, KAI resmi mengubah anggaran dasar dari garis perjuangan singlebar menjadi garis perjuangan multibar. KAI melihat, sistem singlebar sudah tidak lagi relevan dengan kondisi organisasi advokat saat ini.

Faktanya, kata Tjoetjoe, pasca Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menerbitkan SKMA No. 073/KMA/HK.01/IX/2015 serta dua putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang mengarah pada kondisi multibar. “KAI adalah organisasi pertama yang menyambut multibar. Makanya garis perjuangan KAI berubah dari singlebar menjadi multibar. Kami mendahului kawan-kawan organisasi yang lain. Multibar saat ini adalah keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri lagi. Senang atau tidak senang orang tidak bisa menolak,” terangnya.

Ia optimis bahwa akan banyak organisasi advokat yang lain yang akan mengikuti jejak KAI pasca KNLB dan Rakernas kemarin. Tjoetjoe berharap organisasi advokat yang eksis saat ini bisa realistis melihat keniscayaan sistem multibar di Indonesia. KAI juga mengajak organisasi advokat lain untuk membentuk Dewan Kehormatan Advokat di Indonesia. 

Selain itu, KAI juga ingin mengajak organisasi advokat pendukung multibar untuk membuat kode etik bersama-sama. Diungkapkan Tjoetjoe, kode etik advokat bersama itu untuk untuk menghindari advokat yang telah dijatuhi hukuman etik agar tidak berpindah-pindah ke organisasi advokat yang lain dalam sistem multibar.

“Dengan demikian ke depan tidak ada lagi advokat ‘bandit’ yang dijatuhi sanksi di organisasi A, loncat ke organisasi B. Begitupun sebaliknya,” katanya.

Tak hanya itu, guna mendukung konsep mutlibar, KAI saat ini juga tengah menyusun standar kompetensi profesi advokat bersama-sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini bertujuan untuk membuat profesi ini sebagai ‘the real’ officium nobile atau profesi yang terhormat. Pasalnya, kata Tjoetjoe, hingga saat ini belum ada standar yang baku secara nasional terhadap profesi advokat ini.

“Ironisnya hingga saat ini profesi advokat belum memiliki standar yang baku secara nasional,” ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan yang berlangsung selama tiga hari  itu dihadiri oleh 872 advokat KAI yang merupakan utusan dari 24 provinsi se-Indonesia. Tjoetjoe mengklaim, forum ini adalah forum advokat terbesar yang pertama di seluruh Indonesia pasca terbitnya SKMA No. 73/2015 serta putusan MK Nomor 112/2014 dan Nomor 36/2015.

Pernah dilakukan PERADI
Berdasarkan catatan hukumonline, hal yang kurang lebih sama pernah dilakukan oleh DPN PERADI kepengurusan Luhut Pangaribuan dan DPN PERADI kepengurusan Juniver Girsang. Keduanya, bersepakat membentuk tiga badan secara bersama-sama, di antaranya Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia.

Dalam acara deklarasinya, Luhut MP Pangaribuan mengatakan bahwa kesepakatan tersebut untuk menjawab kekhawatiran akan adanya advokat nakal yang berpindah dari satu organisasi ke organisasi advokat yang lain. Sementara itu, Juniver Girsang mengatakan bahwa dengan dibentuk tiga badan bersama itu, ia yakin profesi advokat akan lebih maju dan bertanggung jawab. Bahkan, ia juga mempersilakan jika ada pihak yang ingin membentuk organisasi advokat sendiri.

Berkaitan dengan hal itu, Tjoetjoe mengatakan, KAI ingin bergandengan dengan semua organisasi advokat yang punya garis perjuangan sistem multibar tanpa ‘pandang bulu’. Bahkan, ia siap menggandeng dan mengajak bekerjasama dengan organisasi advokat lain untuk turut bersinergi menjadikan sistem multibar di Indonesia.

“KAI ingin bergandengan tangan dengan siapapun termasuk PERADI. Tapi saya sebagai Presiden KAI berada di posisi yang dilematis, harus datang kepada siapa. Tentu saya akan bergandengan tangan dengan yang bersahabat dengan saya, yang berteman dengan KAI,” ujar Founderdari Firma Hukum Trust & Trust Law Firm itu.

Tags:

Berita Terkait