Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Irman diduga menerima suap sebesar Rp100 juta terkait kuota gula impor Bulog dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Irman Gusman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta terkait kuota gula impor Bulog dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : RES
Irman diduga menerima suap sebesar Rp100 juta terkait kuota gula impor Bulog dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.