Kalah di PTUN, Yusril Ajukan Gugatan Baru
Berita

Kalah di PTUN, Yusril Ajukan Gugatan Baru

Gugatan Yusril tidak dapat diterima karena obyek gugatan sudah dicabut oleh Jaksa Agung.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kalah di PTUN, Yusril Ihza Mahendra ajukan gugatan baru. Foto: SGP
Kalah di PTUN, Yusril Ihza Mahendra ajukan gugatan baru. Foto: SGP

Gugatan tersangka korupsi biaya akses Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (22/8). Menurut Yusril dalam rilisnya, majelis hakim yang diketuai Jodi Martono Wahyunadi menyatakan gugatannya tidak dapat diterima. Alasannya, karena Surat Keputusan Jaksa Agung yang menjadi objek gugatan sudah dicabut dan digantikan oleh Surat Keputusan yang baru. Akibatnya, Yusril dianggap tidak memiliki kepentingan lagi untuk menggugat keputusan itu.

 

Pada 24 Juni 2011 lalu, Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan No Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 untuk mencekal Yusril. Namun, Surat Keputusan itu digugat Yusril ke PTUN karena menggunakan UU Keimigrasian yang sudah tidak berlaku lagi sebagai dasar untuk mencekal.

 

Tak lama setelah gugatan didaftarkan, Jaksa Agung mencabut Surat Keputusan tersebut dan menggantinya dengan Surat Keputusan yang baru bernomor No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011. Dalam surat yang baru, Jaksa Agung menggunakan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian yang baru).

 

Maka dari itu, majelis hakim menyatakan gugatan Yusril tidak dapat diterima. Dan karenanya majelis tak mempertimbangkan seluruh argumen Yusril.

 

Tak puas dengan putusan PTUN ini, Yusril mengajukan gugatan baru terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung yang baru. “Mudah-mudahan Keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu Keputusannya saya gugat lagi ke Pengadilan,” harapnya.

 

Yusril melanjutkan, tidak seharusnya Jaksa Agung mencabut Surat Keputusannya seenaknya. “Kalau begini, sia-sia saja kita berperkara. Sebab pejabat tata usaha negara bersikap seperti main-main, tetapi legal, dan tidak kesatria. Celakanya lagi, mereka mencabut keputusan mereka setelah membaca gugatan kami,” tuturnya.

 

Penasehat hukum Yusril, Maqdir Ismail menambahkan gugatan baru itu telah didaftarkan hari ini, Senin (22/8) di PTUN. Ada sejumlah alasan mengapa gugatan tersebut diajukan.

 

Pertama, karena upaya keberatan atas pencekalan yang diatur dalam UU Keimigrasian yang baru masih sumir untuk dilaksanakan. Kedua, karena belum ada ketentuan waktu keberatan akan diputus. Ketiga, karena belum ada Peraturan Pemerintah, sehingga ketentuan administrasi belum bisa dilakukan. Dan terakhir, “karena keputusan cekal tersebut judul dan diktumnya tidak nyambung,” katanya kepada hukumonline.

 

Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi ringan gugatan baru yang diajukan Yusril. Menurutnya, lebih baik semua mengikuti proses hukum yang ada. “Saya tidak mau berpolemik,” ujarnya.

 

Terkait putusan PTUN yang tidak menerima gugatan Yusril, Darmono mengatakan pihaknya sangat menghargai dan bersyukur atas putusan itu. Karena, dengan putusan hakim TUN tersebut telah membuktikan bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan terkait cekal Yusril sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagaimana diketahui, Yusril telah mendaftarkan gugatan ke PTUN berkaitan dengan surat keputusan Jaksa Agung yang mencekal Yusril selama setahun hingga 26 Juni 2012. Selain karena masih menggunakan dasar hukum yang sudah tak berlaku, Yusril mempersoalkan surat keputusan pencekalan karena Jaksa Agung juga menjadikan “kepentingan penyidikan” sebagai alasan untuk melakukan cekal terhadap Yusril. Padahal, Kejagung sejak Januari 2011 lalu telah menyatakan berkas perkara Yusril lengkap (P21).

 

Atas berbagai kekeliruan ini, Kejagung sudah merevisinya. Selanjutnya, terkait dengan alasan cekal lainnya, yakni “untuk kepentingan penyidikan”, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan tidak ada yang salah dengan alasan itu. Karena, meski sudah dinyatakan P21, perkara Yusril belum dilimpahkan tahap dua. Makanya, Kejagung tetap beralasan pencekalan itu salah satunya adalah untuk kepentingan operasi yustisi pada tahap penyidikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info