Kalangan Buruh Sebut Enam Dampak Buruk Omnibus Law bagi Buruh
Berita

Kalangan Buruh Sebut Enam Dampak Buruk Omnibus Law bagi Buruh

Mulai penghapusan upah minimum, pesangon, jaminan sosial, sanksi pidana bagi pengusaha, perluasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing, hingga masuknya TKA unskill.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Selaras dengan itu, jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing akan diperluas, tidak lagi 5 jenis pekerjaan seperti yang berlaku saat ini. “Masa depan buruh makin tidak jelas. Sudah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya mudah kena PHK, tidak ada lagi jaring pengaman upah minimum, dan pesangon dihapus,” tegasnya.

 

Keempat, Iqbal menilai omnibus law akan membuka ruang besar tenaga kerja asing (TKA) tidak berketerampilan (unskill) untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Padahal, UU Ketenagakerjaan mengatur jabatan yang boleh ditempati TKA yakni yang membutuhkan keterampilan tertentu yang belum dimiliki pekerja lokal. Jangka waktunya pun dibatasi maksimal 5 tahun dan harus didampingi pekerja lokal untuk transfer of knowledge.

 

“Dalam omnibus law ada wacana semua syarat itu dihapus, sehingga TKA bebas masuk Indonesia,” lanjutnya.

 

Kelima, omnibus law potensi mengancam jaminan sosial yakni jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sistem kerja fleksibel membuat pekerja tidak bisa mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun karena tidak ada kepastian pekerjaan. Sistem kerja fleksibel akan membuat buruh berpindah pekerjaan setiap tahun dengan upah beberapa jam dalam satu hari yang besarannya di bawah upah minimum.

 

Keenam, omnibus law dikhawatirkan bakal menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak buruh. “Dampaknya, akan banyak hak buruh yang tidak dipenuhi pengusaha karena tidak ada efek jera,” katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan organisasinya menolak pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya RUU ini akan meningkatkan PHK massal dan makin menurunkan kesejahteraan masyarakat.

 

Dia melihat proses pembahasan omnibus law mengarah pada penghapusan atau penurunan besaran pesangon, pengupahan dan menyerahkan sistem ketenagakerjaan pada mekanisme bipartit yakni perundingan pengusaha dan buruh di tempat kerja. Ilhamsyah yakin perubahan yang akan dilakukan terhadap ketentuan pesangon itu bakal menciptakan banyak PHK massal.

Tags:

Berita Terkait