Buruh yang menganggur akibat PHK massal ini tak lantas mendapatkan pekerjaan sehingga menjadi beban ekonomi dan sosial bagi masyarakat dan negara. “Alih-alih cipta lapangan kerja, pengesahan omnibus law akan menciptakan gelombang PHK,” katanya.
Mengenai pengupahan, Ilhamsyah melihat arahnya yakni perubahan mekanisme perhitungan menjadi per jam. Menurutnya ini menjauhkan buruh dari kepastian kerja. Perhitungan upah per jam tidak tepat mengingat jaring pengaman sosial di Indonesia masih lemah. Upah minimum merupakan mekanisme yang tepat digunakan Indonesia untuk saat ini.
Dia menilai kebijakan omnibus law di bidang ketenagakerjaan intinya membuat pasar kerja fleksibel dan melemahkan daya tawar buruh sehingga tidak bisa berserikat. Kebijakan itu nanti akan memudahkan buruh untuk terkena PHK atau dikurangi jam kerjanya.
Ilhamsyah mencatat pemerintah berulang kali memberikan berbagai bentuk insentif bagi pengusaha. Tapi hal serupa tidak dilakukan untuk kalangan buruh. Buruh seolah menjadi tumbal untuk menggenjot ekonomi. Karena itu, KPBI menuntut pemerintah membatalkan pasal ketenagakerjaan dalam omnibus law dan RUU Cipta Lapangan Kerja.