Kalapas Tanjung Gusta Diusulkan Dicopot
Berita

Kalapas Tanjung Gusta Diusulkan Dicopot

Diduga melakukan maladministrasi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

Bantah menunggak
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Budi Sulaksana membantah pernyataan Manajer PT PLN Sumut yang menyebutkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan memiliki tunggakan rekening listrik mencapai Rp1,144 miliar.

"Tidak benar tunggakan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta mencapai miliaran rupiah, tapi hanya sebesar Rp781 juta lebih," kata Budi di Medan, Rabu (17/7).

Menurut dia, pihak LP tetap berusaha mengangsur pembayaran tunggakan tersebut kepada manajemen PT PLN Wilayah Sumut.

Dia menegaskan bahwa pihak LP Tanjung Gusta Medan tetap berusaha menyelesaikan tunggakan rekening listrik itu.

Menurut dia, tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pembayaran rekening listrik tersebut. Ia berdalih dana yang diterima tidak seimbang dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Ia menjelaskan bahwa dana pembayaran rekening listrik untuk LP Tanjung Gusta itu diterima dari pemerintah hanya sebesar Rp16 juta per bulan. Namun, kenyataannya dana yang harus dikeluarkan mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta per bulan.

"Akibatnya setiap bulan pembayaran rekening listrik itu tidak mencukupi, dan akhirnya menunggak mencapai ratusan juta rupiah. Tunggakan listrik tersebut berlangsung selama satu tahun," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Manager Bidang Niaga PT PLN Wilayah Sumut Bambang Yusuf di Medan, Senin (15/7) mengatakan, LP Tanjung Gusta Medan memiliki tunggakan rekening listrik mencapai Rp1,144 miliiar kepada PT PLN setempat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info