Kandidat Pansel Komisi Yudisial Diserahkan ke Presiden
Berita

Kandidat Pansel Komisi Yudisial Diserahkan ke Presiden

Departemen Hukum dan HAM telah mengajukan 15 nama calon anggota panitia seleksi Komisi Yudisial yang harus terbentuk paling lambat Juni 2005 mendatang.

Gie
Bacaan 2 Menit
Kandidat Pansel Komisi Yudisial Diserahkan ke Presiden
Hukumonline
Sesuai dengan Undang-undang No.22/2004 tentang Komisi Yudisial, pada Juni 2005 pembentukan komisi tersebut sudah harus rampung. Salah satu dari proses pembentukan komisi yudisial, antara lain adalah pemilihan anggota komisi oleh panitia seleksi (pansel) yang ditetapkan oleh presiden.

Pembentukan pansel  sendiri merupakan hal yang penting, mengingat pada Juni 2005 komisi yudisial sudah harus terbentuk. Adapun tugas dari pansel yang diatur dalam pasal  28 (3) UU No.2/2004 antara lain adalah, mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 hari, melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir dan menentukan dan menyampaikan calon Anggota Komisi Yudisial sebanyak 14  calon.

Belajar dari KPK

Berkaca dari hasil pilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR sempat mengeluhkan tentang hasil penilian dari pansel yang tidak diperlihatkan kepada DPR. Padahal, hasil skoring dari pansel dapat menjadi pertimbangan bagi DPR dalam memilih anggota KPK.

Menanggapi hal tersebut, Gani mengatakan kritik tersebut tidak bisa langsung diakomodir oleh pansel komisi yudisial yang akan terbentuk. Pasalnya ujar Gani, pansel hanya berwenang untuk memberikan hasil penilaiannya kepada presiden. Ditambah lagi, tidak ada kewajiban dalam undang-undang bagi pansel untuk memberitahukan hasil skoring kepada DPR.

Kita tidak bisa proaktif untuk hal ini, jelas Gani. Tetapi, tidak berarti persoalan diatas tidak bisa terpecahkan. Dikatakan Gani, masih ada cara lain seperti komunikasi antara pihak DPR dengan pansel, dimana dalam hal ini DPR diharapkan proaktif agar keanggotaan komisi yudisial diisi oleh orang-orang yang tepat.

Untuk itu, sebagai langkah awal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan sejumlah nama calon yang akan duduk dalam panitia tersebut. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Gani Abdullah yang ditemui di ruang kerjanya (22/11) mengungkapkan, nama-nama calon tersebut sudah diserahkan ke presiden sebelum hari raya Idul Fitri (14/11) yang lalu.

Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari presiden mengenai usulan nama-nama tersebut. Gani menuturkan, penetapan anggota panitia seleksi untuk komisi yudisial tergantung persetujuan dari presiden yang nantinya akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Gani menambahkan, 15 nama yang diajukan Departemen Hukum dan HAM terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum dan masyarakat. Dari ke-15 nama tersebut terdapat dua nama yang sebelumnya pernah menjadi anggota pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Harkristuti Harkrisnowo dan Todung Mulya Lubis. Menurut Gani, saat ini pihaknya telah menyurati 15 calon anggota pansel.

15 calon anggota pansel komisi yudisial 

No.

Nama

Jabatan/ Institusi

1.

Abdul Gani Abdullah

Dirjen Perundang-undangan Dephum dan HAM

2.

Zulkarnain Yunus

Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephum dan HAM

3.

Amir Syamsuddin

Advokat

4.

Letjen Purwadi

Mabes TNI

5.

Basyrief Arief

Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen

6.

Ir. Gunawan

Deputi 7 Bidang Pengawasan Menteri Negara Bidang Pengawasan

7.

Drs. H. Slamet Riyanto

Depatemen Agama

8.

Achmad Rochjadi

Departemen Keuangan

9.

Harkristuti Harkrisnowo

Komisi Hukum Nasional/ Akademisi

10.

Andi Hamzah

Akademisi

11.

Todung Mulya Lubis

Advokat

12.

Indrianto Seno Adji

Advokat/ Akademisi

13.

Din Syamsudin

Ketua Majelis Ulama Indonesia

14.

Luhut Pangaribuan

Advokat

15.

Ibrahim Assegaf

Pemimpin Umum Hukumonline.com

Tags: