Pembentukan pansel sendiri merupakan hal yang penting, mengingat pada Juni 2005 komisi yudisial sudah harus terbentuk. Adapun tugas dari pansel yang diatur dalam pasal 28 (3) UU No.2/2004 antara lain adalah, mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 hari, melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir dan menentukan dan menyampaikan calon Anggota Komisi Yudisial sebanyak 14 calon.
Belajar dari KPK
Berkaca dari hasil pilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR sempat mengeluhkan tentang hasil penilian dari pansel yang tidak diperlihatkan kepada DPR. Padahal, hasil skoring dari pansel dapat menjadi pertimbangan bagi DPR dalam memilih anggota KPK.
Menanggapi hal tersebut, Gani mengatakan kritik tersebut tidak bisa langsung diakomodir oleh pansel komisi yudisial yang akan terbentuk. Pasalnya ujar Gani, pansel hanya berwenang untuk memberikan hasil penilaiannya kepada presiden. Ditambah lagi, tidak ada kewajiban dalam undang-undang bagi pansel untuk memberitahukan hasil skoring kepada DPR.
Kita tidak bisa proaktif untuk hal ini, jelas Gani. Tetapi, tidak berarti persoalan diatas tidak bisa terpecahkan. Dikatakan Gani, masih ada cara lain seperti komunikasi antara pihak DPR dengan pansel, dimana dalam hal ini DPR diharapkan proaktif agar keanggotaan komisi yudisial diisi oleh orang-orang yang tepat.
Untuk itu, sebagai langkah awal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan sejumlah nama calon yang akan duduk dalam panitia tersebut. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Gani Abdullah yang ditemui di ruang kerjanya (22/11) mengungkapkan, nama-nama calon tersebut sudah diserahkan ke presiden sebelum hari raya Idul Fitri (14/11) yang lalu.
Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari presiden mengenai usulan nama-nama tersebut. Gani menuturkan, penetapan anggota panitia seleksi untuk komisi yudisial tergantung persetujuan dari presiden yang nantinya akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Gani menambahkan, 15 nama yang diajukan Departemen Hukum dan HAM terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum dan masyarakat. Dari ke-15 nama tersebut terdapat dua nama yang sebelumnya pernah menjadi anggota pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Harkristuti Harkrisnowo dan Todung Mulya Lubis. Menurut Gani, saat ini pihaknya telah menyurati 15 calon anggota pansel.
15 calon anggota pansel komisi yudisial
No. | Nama | Jabatan/ Institusi |
1. | Abdul Gani Abdullah | Dirjen Perundang-undangan Dephum dan HAM |
2. | Zulkarnain Yunus | Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephum dan HAM |
3. | Amir Syamsuddin | Advokat |
4. | Letjen Purwadi | Mabes TNI |
5. | Basyrief Arief | Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen |
6. | Ir. Gunawan | Deputi 7 Bidang Pengawasan Menteri Negara Bidang Pengawasan |
7. | Drs. H. Slamet Riyanto | Depatemen Agama |
8. | Achmad Rochjadi | Departemen Keuangan |
9. | Harkristuti Harkrisnowo | Komisi Hukum Nasional/ Akademisi |
10. | Andi Hamzah | Akademisi |
11. | Todung Mulya Lubis | Advokat |
12. | Indrianto Seno Adji | Advokat/ Akademisi |
13. | Din Syamsudin | Ketua Majelis Ulama Indonesia |
14. | Luhut Pangaribuan | Advokat |
15. | Ibrahim Assegaf | Pemimpin Umum Hukumonline.com |