Kapal Tabrak Dermaga, Pemilik Dihukum Bayar Ganti Rugi
Berita

Kapal Tabrak Dermaga, Pemilik Dihukum Bayar Ganti Rugi

Nakhoda yang bertanggung jawab dalam kecelakaan, bukan petugas pemandu.

HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP

Sial benar nasib Gulf Ahmadi Shipping Inc. Maksud hati menggugat PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) selaku pengelola pelabuhan Pulau Laut (Kalimantan Selatan) akibat kapalnya menabrak dermaga, majelis hakim justru menghukum Gulf Ahmadi.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Gulf Ahmadi Shipping Inc. untuk membayar ganti rugi senilai 157 ribu USD. Majelis menilai bahwa kapal MV Gulf Ahmadi lah yang salah ketika menabrak dermaga yang dikelola oleh IBT sehingga menimbulkan kerusakan.

“Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum membayar senilai 157 ribu USD,” ujar Dahmi Wirda, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/2).

Dalam putusannya, majelis menolak semua gugatan yang diajukan oleh Gulf Ahmadi dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan oleh IBT. “Gugatan penggugat tidak berdasar menurut hukum, sehingga petitum haruslah ditolak. Gugatan konvensi ditolak, rekovensi dikabulkan sebagian,” tegas Dahmi.

Majelis menjelaskan bahwa  tabrakan yang terjadi bukan kesalahan dari petugas pemandu. Penggugat tak dapat menyalahkan petugas pandu dalam kecelakaan kapalnya lantaran tanggung jawab untuk mengarahkan jalannya kapal berada di tangan nahkoda. “Berdasarkan bukti tergugat dan keterangan ahli, jika kapal sudah berlayar tidak terlepas tanggung jawab nahkoda,” demikian bunyi pertimbangan putusan itu.

Majelis juga memberikan pertimbangan pandangan dua ahli, yakni Antoni Arif Priadi dan Timbul Arifin yang berprofesi sebagai nahkoda. “Menimbang keterangan ahli Antoni Arif Priadi dan Timbul Arifin bahwa MV Gulf Ahmadi terbukti tidak melakukan asas kecakapan pelaut yang baik,” tambahnya.

Kuasa hukum Gulf Ahmadi, Rengganis menyatakan akan berkonsultasi ke kliennya dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia menolak berkomentar lebih lanjut seputar putusan ini.  “Saya no comment dengan putusan. Ke depannya akan konsultasi ke klien ingin gimana,” ujarnya saat ditemui sesuai persidangan.

Sedangkan, kuasa hukum IBT Harry F Simanjutak menilai bahwa putusan tersebut sudah benar. “Putusannya sudah benar, sesuai fakta. Gugatan kami memang dikabulkan sebagian. Tapi masalah menerima atau tidaknya nanti ditanyakan dulu ke klien,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Gulf Ahmadi merupakan perusahaan kapal pengangkut barang dalam jumlah besar. Pemilik kapal ini mengklaim bahwa kapalnya rusak akibat IBT lalai memandu keberangkatan kapalnya menuju Xianmen, China. Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada kapal MV Gulf Ahmadi, yakni robeknya lambung kapal sehingga tidak dapat beroperasi.

Melalui gugatannya, Gulf Ahmadi menuntut ganti rugi sejumlah uang senilai Rp6,9 miliar dengan rincian ganti rugi memperbaiki lambung kapal yang robek senilai US$193.000, ganti rugi kapal yang tidak dapat digunakan senilai US$290.000. Sementara itu untuk ganti rugi immaterial, Gulf Ahmadi menuntut senilai Rp1 miliar.

Tidak terima dengan gugatan itu, IBT justru menggugat balik lawannya melalui gugatan rekonvensi. IBT mengganggap bahwa pihaknya yang dirugikan atas tabrakan tersebut. Apalagi, IBT menilai kesalahan ada pada pihak Gulf Ahmadi, yakni kesalahan dari nahkodanya.

Laporan survey report tanggal 5 Oktober 2010 yang menjadi dasar bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan adalah nahkoda. Hal ini dikarenakan sang nahkoda tidak merespons perintah dari petugas pandu Edy Suwanta dari IBT.

Dalam perkara ini, IBT meminta ganti rugi Gulf Ahmadi  ganti rugi senilai US$157.703 untuk materiil dan Rp1 miliar untuk immateriil.

Tags:

Berita Terkait