Karena Asap, Pemerintah “Dikepung” Gugatan
Berita

Karena Asap, Pemerintah “Dikepung” Gugatan

Gugatan class action dan citizen lawsuit siap dilayangkan dari sejumlah daerah.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit

Menurut Torri, DPC PERADI Pekanbaru tidak mau terburu-buru mendaftarkan gugatan class action itu ke pengadilan. Alasannya, karena ingin menyusun gugatan secara cermat dan tepat sasaran. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan analisa sekaligus mengidentifikasi kerugian yang diderita masyarakat. Alasan lainnya, karena DPC PERADI Pekanbaru masih menunggu proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami menunggu hasil peradilan pidana tersebut sehingga bisa dijadikan sebagai subjek tergugat,” katanya.

Hak Gugat Pemerintah
Di sisi lain, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI, Muhnur Setyaprabu mengusulkan agar negara menggunakan mekanisme hak gugat pemerintah (representative standing) terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan ini. Mekanisme tersebut sudah terakomodir pada Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Hidup.

Lewat hak gugat pemerintah ini, Muhnur berharap, kerugian yang selama ini diderita dan dialami masyarakat Indonesia terkait kasus asap ini bisa dimintakan klaim penggantian kepada korporasi selaku pelaku pembakaran lahan dan hutan. Ia mengatakan, selama ini pemerintah tak pernah menggunakan hak gugat ini.

“Selama ini dilakukan pemerintah adalah mengajukan gugatan pemulihan lingkungan. Tapi belum menyasar bagaimana mengganti semua kerugian dan biaya masyarakat yang dikeluarkan itu diklaim ke perusahaan,” kata Muhnur.

Menurut Muhnur, jika negara tidak melakukan gugatan ini, WALHI siap mengajukan gugatan tersebut kepada sejumlah korporasi yang menjadi dalang dalam business crime judgement ini. “Kalau pemerintah tidak pakai hak representative-nya, WALHI akan melakukan langkah hukum untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait