Karier Firli Bahuri Sebagai Aparat Penegak Hukum Tamat
Terbaru

Karier Firli Bahuri Sebagai Aparat Penegak Hukum Tamat

Ada tiga pertimbangan presiden menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya,  Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang etik memutuskan Firli terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik. Yakni melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Pembacaan putusan sidang Kode Etik tersebut dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri

Tumpak melanjutkan, langkah Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK terkait pertemuan dan komunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditengarai menimbulkan benturan kepentingan. Perbuatan Firli tidak menunjukan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai anggota dan pimpinan KPK.

Setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran etik yang dilakukan  Firli. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK. Tentu saja dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua, pelanggaran etik dengan tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga, soal harta kekayaan yang tidak dilaporkan.

Yakni, valuta asing  (Valas) dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terhadap tiga pelanggaran etik tersebut, Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujarnya dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, dikutip dari laman Antara.

Sementara Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (27/12/2023), namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info