Kasasi Sofyan Basir Ditolak MA, KPK Tetap Yakini Dakwaannya
Berita

Kasasi Sofyan Basir Ditolak MA, KPK Tetap Yakini Dakwaannya

Penasihat hukum minta KPK berlaku adil.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Mengenai pernyataan Ali yang menyatakan pihaknya akan memikirkan untuk melakukan langkah lebih lanjut tentang putusan ini, Soesilo meminta KPK mengurungkan niat tersebut. “Soal langkah baru KPK sebaiknya itu tidak perlu karena sekali lagi, di tingkat kasasi dan PK itu tidak lagi memeriksa pembuktian. janganlah bikin terobosan yang menurut saya sudah final, ini kan soal keadilan,” jelasnya. (Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hukumnya)

Alasan MA

Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Menurut MA, Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana melakukan perbantuan perbuatan korupsi dalam perkara PLTU Riau-1.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir Antara. (Baca: Dalil Ini Dipersiapkan Sebagai Memori Kasasi KPK atas Bebasnya Sofyan Basir)

Dalam perkara yang diputus pada Selasa (16/6) itu, Mahkamah Agung menilai, alasan kasasi jaksa penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak. Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Tags:

Berita Terkait