Polisi, papar Syamsurizal, sudah membuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti ketika Aan dibawa dari Gedung Artha Graha ke Polda Metro Jaya. Barang bukti ekstasi pun sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya positif.
Cuma, polisi enggan menanggapi beberapa hal di luar penangkapan dan penahanan. Oleh karena itu, bagaimana Aan bisa sampai dan diperiksa oknum sipil di depan polisi di Gedung Artha Graha masih menjadi misteri. Polisi juga membantah melakukan penggeledahan paksa. Yang membuka dompet, versi polisi, adalah Aan sendiri, lalu mengeluarkan isinya satu persatu.
Versi mana yang benar, tentu pengadilan yang akan menguji. Cuma, Daniel terkesan pesimis semua misteri dalam penangkapan Aan bakal terungkap di persidangan. Hakim, menurut dia, kurang berani, bukan saja menggali fakta, tetapi juga memanggil pihak-pihak terkait. Kalau proses pemeriksaan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing, kebenaran materiil akan sulit terungkap. “Hakimnya tidak berani,” kata Daniel.
















