Kasus Andrie Yunus Berpotensi Picu Anomali Hukum, Koordinasi TNI-Polri Disorot
Utama

Kasus Andrie Yunus Berpotensi Picu Anomali Hukum, Koordinasi TNI-Polri Disorot

Perbedaan penanganan dinilai membuka risiko tumpang tindih kewenangan, sementara ketentuan koneksitas perkara menjadi kunci penentuan yurisdiksi.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan. Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan. Foto: Istimewa

Proses hukum dugaan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus masih terus berlangsung dan menjadi perhatian luas berbagai pihak. Perkara yang ditengarai melibatkan empat pelaku dari anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Denma BAIS TNI) dinilai memiliki dimensi serius terkait hak asasi manusia (HAM).

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan menegaskan kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Penanganan perkara harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM sebagaimana ditegaskan  UU No. 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini,” ujar Munafrizal dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Baca juga:

Situasi yang berkembang saat ini ada pembagian penanganan antara dua institusi. Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti fakta peristiwa. Sedangkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tersangka dan menahan yang ditengarai sebagai pelaku.

Munafrizal menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anomali hukum. Kemungkinan adanya instansi yang memiliki saksi dan bukti, tetapi tidak memiliki tersangka. Sementara instansi lain memiliki tersangka, namun minim bukti atau saksi memperkuat urgensi koordinasi antara TNI dan Polri untuk menentukan secara jelas yurisdiksi peradilan yang akan menangani perkara, apakah melalui peradilan umum atau peradilan militer.

Oleh karenanya bagi Munafrizal, TNI dan Polri perlu secepatnya menentukan sikap tekait ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 170-172  UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info