PERADI Desak Polri Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Terbaru

PERADI Desak Polri Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pengungkapan kasus tersebut penting, tidak hanya untkeadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dan profesi advokat.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M. P. Pangaribuan. Foto: Istimewa
Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M. P. Pangaribuan. Foto: Istimewa

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M. P. Pangaribuan menilai tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam negara hukum yang demokratis. Korban juga seorang advokat yang senantiasa menjalankan profesi penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Perlakuan yang tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis, terlebih korban adalah seorang advokat sebagaimana diatur UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah penegak hukum yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat,” ujar Luhut dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Atas peristiwa tersebut, PERADI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melakukan penyelidikan yang kredibel dan menyeluruh untuk mengungkap motif serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“PERADI mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel, menyeluruh guna mengungkap motif dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, dan menyeretnya ke meja hijau sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dan profesi advokat.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Tahun 1945. Sehingga tindakan kekerasan dan serangan dengan air keras adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan,” tegas Luhut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info