Percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendapat atensi sejumlah pimpinan di lembaga negara, seperti Komnas HAM, Kapolri, dan Menteri. Percobaan pembunuhan ini dilakukan dengan menyiram air keras ke sebagian tubuh Andri usai melakukan perekaman siniar (podcast) bertema ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.’
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, secara resmi memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa Andrie Yunus. Serangan itu tergolong serius dan melanggar HAM. “Serangan yang dialami oleh Sdr. Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang dijamin Pasal 28G UUD RI Tahun 1945, Pasal 28-35 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga:
Ramai-Ramai Kecam Serangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus Sebagai Tindakan Biadab!!!
Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Aparat Diminta Usut Tuntas
Berbagai ketentuan itu memandatkan setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Kerja-kerja yang dilakukan Andrie Yunus sebagai pengurus KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan pembelaan HAM menjadikan serangan ini merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM.
Anis mengatakan Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga yang mendampingi korban di RS. Korban masih dalam tahap penanganan medis. Untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah peristiwa berulang, Komnas HAM mendorong 3 hal. Pertama, kepolisian secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.
Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan. Ketiga, mendorong pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis.
Atensi serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril kepada awak media, Jum’at (13/3/2026).
















