Serangan terhadap Andrie Yunus Mengancam Kebebasan Ruang Sipil dan Prinsip Negara Hukum
Terbaru

Serangan terhadap Andrie Yunus Mengancam Kebebasan Ruang Sipil dan Prinsip Negara Hukum

Tindakan kekerasan ini tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama. Foto: WIL
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama. Foto: WIL

Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap ruang sipil sekaligus ujian bagi komitmen negara dalam melindungi prinsip negara hukum dan kebebasan berpendapat.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) mengecam keras serangan yang terjadi pada Jum’at dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat itu. Andrie Yunus yang juga merupakan alumni STH Indonesia Jentera dilaporkan mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata, akibat penyiraman air keras tersebut.

Menurut kedua lembaga tersebut, tindakan kekerasan ini tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kejahatan biasa. Dalam konteks kerja-kerja advokasi yang selama ini dilakukan korban, serangan tersebut harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan ruang sipil.

“Serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” ujar Rizky dalam keterangan resminya, Jum’at (13/3/2026).

PSHK dan STH Indonesia Jentera menilai, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil lainnya semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan ketika menjalankan kerja advokasi publik.

Serangan terhadap Andrie Yunus dinilai memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info