PERADI Desak Polri Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Terbaru

PERADI Desak Polri Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pengungkapan kasus tersebut penting, tidak hanya untkeadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dan profesi advokat.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

PERADI pun berharap agar Polri mampu mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak terulang kembali di masa depan. Serta, tidak membiarkan impunitas terus bertahan di tanah air.

Sikap serupa turut disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai yang mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie. Dia menegaskan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas melalui proses hukum yang objektif.

“Saya sebagai Menteri HAM mengutuk keras penyiraman air keras tersebut. Saya meminta aparat kepolisian untuk segera mencari pelaku dan mengusut tuntas apa motif di balik kejadian ini, serta memastikan pelaku diproses hukum secara objektif agar rasa keadilan bagi korban dapat terwujud,” kata Pigai.

Dia mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang mengancam keselamatan dan kehormatan individu. Untuk itu, respons cepat dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihak kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi hingga rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.

“Sejauh ini, para saksi masih dalam proses pendalaman dalam bentuk wawancara. Terdata ada dua. Mungkin nanti akan dia berkembang karena ini masih awal,” ungkap Johnny.

Sebagai informasi, peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus terjadi pada Kamis 12 Maret 2025 tengah malam usai dirinya berbicara dalam podcast Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar 24 persen yang tersebar pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info