PERADI Desak Polri Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Terbaru

PERADI Desak Polri Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pengungkapan kasus tersebut penting, tidak hanya untkeadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dan profesi advokat.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M. P. Pangaribuan. Foto: Istimewa
Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M. P. Pangaribuan. Foto: Istimewa

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M. P. Pangaribuan menilai tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam negara hukum yang demokratis. Korban juga seorang advokat yang senantiasa menjalankan profesi penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Perlakuan yang tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis, terlebih korban adalah seorang advokat sebagaimana diatur UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah penegak hukum yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat,” ujar Luhut dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Atas peristiwa tersebut, PERADI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melakukan penyelidikan yang kredibel dan menyeluruh untuk mengungkap motif serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“PERADI mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel, menyeluruh guna mengungkap motif dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, dan menyeretnya ke meja hijau sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dan profesi advokat.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Tahun 1945. Sehingga tindakan kekerasan dan serangan dengan air keras adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan,” tegas Luhut.

PERADI pun berharap agar Polri mampu mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak terulang kembali di masa depan. Serta, tidak membiarkan impunitas terus bertahan di tanah air.

Sikap serupa turut disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai yang mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie. Dia menegaskan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas melalui proses hukum yang objektif.

“Saya sebagai Menteri HAM mengutuk keras penyiraman air keras tersebut. Saya meminta aparat kepolisian untuk segera mencari pelaku dan mengusut tuntas apa motif di balik kejadian ini, serta memastikan pelaku diproses hukum secara objektif agar rasa keadilan bagi korban dapat terwujud,” kata Pigai.

Dia mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang mengancam keselamatan dan kehormatan individu. Untuk itu, respons cepat dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihak kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi hingga rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.

“Sejauh ini, para saksi masih dalam proses pendalaman dalam bentuk wawancara. Terdata ada dua. Mungkin nanti akan dia berkembang karena ini masih awal,” ungkap Johnny.

Sebagai informasi, peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus terjadi pada Kamis 12 Maret 2025 tengah malam usai dirinya berbicara dalam podcast Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar 24 persen yang tersebar pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info