Kasus 'Bjorka' Harus Tuntas Agar Korban Dapat Mengakses Ganti Kerugian
Terbaru

Kasus 'Bjorka' Harus Tuntas Agar Korban Dapat Mengakses Ganti Kerugian

UU PDP mengatur mekanisme pidana, administrasi, dan perdata dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran PDP.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ada juga ketentuan pidana secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, denda Rp4 miliar yang diatur Pasal 67 ayat (2). Secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya Pasal 65 (3), diancam pidana 5 tahun, denda Rp5 miliar, Pasal 67 ayat (3). Juga setiap orang yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Pasal 66, ancaman pidana 6 tahun, denda Rp6 miliar Pasal 68.

Penerapan sanksi pidana PDP, elemen-elemennya juga mengacu pada cakupan ruang lingkup pelanggaran keamanan informasi/data (pelanggaran kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan), yang unsur pidananya juga serupa dengan sejumlah delik yang diatur baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 30, 32, dan 33).

Selain itu UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 322, 333, 334, 335). Bahkan khusus yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi kependudukan, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan, juga mengatur ancaman pidana penjara dan denda.

Dengan berbagai ketentuan tersebut Wahyudi menegaskan dalam kasus yang melibatkan @Bjorka harus dilakukan penegakan hukum pidana sampai tuntas. Dari informasi yang beredar Wahyudi berpendapat akun tersebut melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka ketentuan Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU PDP dapat menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum pidana. Pasal 69 UU PDP juga memungkinkan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan hasil tindak pidana dan/atau pembayaran ganti kerugian.

“Artinya, dengan mekanisme ini, korban, khususnya subjek data pribadi, yang dirugikan oleh pelaku, juga dapat mengajukan restitusi, untuk mendapatkan akses ganti kerugian (pemulihan), bersamaan dengan proses penegakan hukum pidananya,” ujar Wahyudi.

Penanganan kasus yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa ini menurut Wahyudi sebagai ujian konsistensi penegakan hukum pelindungan data pribadi, khususnya dengan menggunakan mekanisme pidana. Menjelang 3 tahun berlakunya UU PDP pada 17 Oktober mendatang, sejatinya telah ada sejumlah kasus pidana pelindungan data pribadi yang diproses hukum, dengan berbagai pola dan karakter yang berbeda-beda.

Bahkan beberapa diantaranya telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menarik perhatian karena adanya dugaan sejumlah rangkaian pelanggaran, mulai dari pengumpulan data pribadi secara illegal, dan pembukaan data pribadi secara melawan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info