Peretas Bjorka Beberkan Kasus Munir, KontraS: Fakta yang Diungkap Sejalan Temuan TPF
Terbaru

Peretas Bjorka Beberkan Kasus Munir, KontraS: Fakta yang Diungkap Sejalan Temuan TPF

Kasum meminta Pemerintah dan DPR RI ke depan wajib memastikan Tim Ad Hoc Komnas HAM ini dapat bekerja secara aman dan dapat memiliki akses terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kasus Pembunuhan Munir.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) memperingati 18 tahun kasus kematian Munir Said Thalib di depan Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9/2022). Foto: RES
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) memperingati 18 tahun kasus kematian Munir Said Thalib di depan Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9/2022). Foto: RES

Peretas yang menggunakan inisial Bjorka tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Peretas itu mengungkapkan sejumlah data milik pemerintah, salah satunya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menilai pengungkapan kasus pembunuhan dengan peracunan terhadap Munir menghadapi dinamika dan tantangan baru.

Dinamika baru itu bergulir setelah Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc kasus Munir dan akun twitter @Bjorka mengungkap kembali fakta-fakta kasus pembunuhan yang berlangsung 18 tahun silam itu. Anggota Kasum sekaligus Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai berbagai fakta tersebut sejalan dengan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dan proses hukum lanjutan.

“Termasuk yang mewajibkan Pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat hasil temuan dan rekomendasi. Namun sayangnya, tidak pernah dilakukan dengan alasan yang tidak masuk akal yakni tidak menyimpan dokumen TPF tersebut,” kata Fatia saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:

Fatia mengungkapkan jika ditelusuri dari berbagai dokumen hukum yang dimiliki Kasum, munculnya nama Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono sebagaimana disebutkan oleh @Bjorka bukanlah hal baru. Keterkaitan antara Muchdi dan Pollycarpus berhasil ditemukan oleh TPF yang diantaranya saat itu menyatakan bahwa “adanya fakta sambungan telepon antara Polly dan Muhdi itu berlangsung sebelum dan sesudah aktivis HAM Munir tewas pada 6 September 2004. Terlacak ada 35 kali sambungan telepon antara keduanya.”

Bahkan temuan TPF tersebut dikuatkan lagi oleh amar/pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dalam putusan perkara pidana No.1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto yaitu adanya komunikasi antara Pollycarpus dan Muchdi sebanyak “tidak kurang dari 41 kontak bicara”.

Fatia mencatat Muchdi pernah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sayangnya keadilan dan kebenaran bagi korban menjadi kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchi PR (Putusan No.1448/Pid.B/2008/PN.JKT.SEL).

Tags:

Berita Terkait