Kasus Desa Fiktif Perlu Diusut Tuntas
Berita

Kasus Desa Fiktif Perlu Diusut Tuntas

ICW mencatat terdapat 252 kasus korupsi di desa sepanjang 2015–2018.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh, Egi menduga bahwa permasalahan desa fiktif melibatkan berbagai lapisan aktor, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, atau pihak lain seperti swasta. Oleh karena itu BPK dan aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana terkait permasalahan desa fiktif.

 

Menurutnya, hal penting adalah hasil pemeriksaan harus diumumkan kepada publik luas, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi dengan alasan agar tak menimbulkan kegaduhan. “Jika desa fiktif benar-benar terbukti, publik akan dirugikan karena dana desa menggunakan anggaran milik publik. Lebih lagi tujuan dari dana desa untuk menyejahterakan warga desa secara lebih luas tidak akan tercapai,” tandasnya.

 

Evaluasi Perda

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah agar mengevaluasi peraturan daerah pembentukan desa terkait belakangan adanya dugaan-dugaan desa fiktif. “Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah kabupaten melakukan evaluasi Perda," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, seperti dilansir Antara, Senin (18/11).

 

Nata mengatakan, penetapan Perda tentang pembentukan dan pendefinitifan desa di wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Kesalahan prosedur tersebut mengakibatkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum juga membuat kelembagaan desa tidak berjalan.

 

Lebih lanjut, Nata menjelaskan dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi. Sementara, empat desa masih perlu diawasi karena terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah.

 

Berdasar informasi yang didapatkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dana desa telah disalurkan kepada empat desa tersebut. “Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sejak 2018 dana desa sudah dihentikan penyalurannya," ujarnya.

 

Merujuk kejadian tersebut, dia mengimbau agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait