Kasus di Industri Jasa Keuangan Berujung Evaluasi UU OJK dan BI
Berita

Kasus di Industri Jasa Keuangan Berujung Evaluasi UU OJK dan BI

Komisi XI berencana membuat Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Sedangkan Komisi III akan membentuk Panja Penegakan Hukum Jiwasraya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dito.  

 

Panja Penegakan Hukum

Bukan hanya Komisi XI yang akan membuat Panja. Sebelumya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung RI menyepakati pembentukan Panja dugaan kasus penyalahgunaan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya. Pembentukan Panja terlebih dulu akan dilakukan rapat tertutup dengan Jaksa Agung.

 

"Komisi III DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," papar Desmond seperti dilansir situs DPR, Senin (20/1).

 

Desmond mengungkapkan, rapat tertutup tersebut akan dilakukan setelah anggota Panja terbentuk. Rapat tertutup dengan Jaksa Agung bertujuan untuk memperjelas penanganan kasus Jiwasraya di Kejaksaan.

 

"Kita bentuk panja dulu, kita pilah. Kita rapat anggota dulu kemudian menentukan rapat tertutupnya kapan. Yang rapat tertutup akan kita interpretasi dulu apa yang dipertanyakan dalam proses yang hari ini belum tuntas. Harus dijelaskan dalam rapat tertutup," ungkap Desmon.

 

Dia juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, untuk sebaiknya membuka kemungkinan rapat gabungan antara Komisi VI dan Komisi III DPR RI karena persoalan tersebut merupakan wilayah Komisi III DPR dalam rangka pengawasan kinerja penegakan hukum.

 

Komisi III melakukan pengkajian apa substansi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) ketimbang Panja Jiwasraya. Panja, kata Desmond, lebih dibutuhkan untuk membantu kejaksaan agung memikirkan agar nasabah dan negara tidak dirugikan.

 

"Jangan sampai seolah kejaksaan melokalisir sesuatu yang pada akhirnya menjadi pertanyaan publik. Karena sudah ada anggapan bahwa kejaksaan ini kan melokalisir-melokalisir, nah dengan adanya panja pengawasan ini kita akan pertanyakan," jelas Desmond. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait