Semrawutnya daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan presiden menjadi dasar utama pasangan Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto dalam mengajukan gugatan ke MK. Sejumlah saksi maupun ahli pun dihadirkan ke persidangan untuk mendukung argumen para pemohon. Salah satunya, Sosiolog Politik Yudi Latief.
Ahli dari pasangan JK-Win ini berkata cukup keras terhadap semrawutnya DPT yang berakibat hilangnya hak pilih sejumlah warga negara. Ia menilai hilangnya hak pilih itu bukan pelanggaran hukum biasa. "Ini bisa termasuk dalam groos violation of human rights (pelanggaran HAM Berat)," tegas Yudi di ruang sidang MK, Rabu (5/8). Ia menilai kasus hilangnya DPT itu masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Maruarar Siahaan, mengaku tertarik dengan pernyataan Yudi. "Yang masuk kategori pelanggaran HAM berat, biasanya kejahatan perang atau genosida. Saya baru dengar bila kasus DPT ini bisa masuk kategori pelanggaran HAM berat," akunya.
Akil mengajukan sejumlah pertanyaan agar Yudi memperjelas argumennya. "Saya minta penjelasan ahli lebih lanjut. Bila nanti Mahkamah setuju, kami jadi akan lebih yakin lagi mempertimbangkan kasus hilangnya hak pilih ini termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan," tuturnya.
Sedangkan Maruarar mempertanyakan sikap Yudi. Menurut Yudi, ia tak mempermasalahkan seberapa banyak warga negara yang kehilangan hak memilihnya. Walau hanya satu orang, ia berpendapat hal tersebut tetap merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Anda bilang satu orang pun yang kehilangan bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, tutur Maruarar. Padahal, MK memutus bila ada kehilangan suara yang jumlahnya signifikan.
Yudi menjelaskan untuk kategori pelanggaran kemanusiaan dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan, tidak dilihat dari jumlahnya. Kalau disengaja, apalagi dilakukan secara sistematis dan masif, itu sudah termasuk pelanggaran HAM berat, jelasnya.
Namun, Yudi mengaku tak mau buru-buru menyimpulkan apakah kesemrawutan DPT yang mengakibatkan sejumlah warga negara kehilangan hak untuk memilih dilakukan secara sengaja dan sistematis. Kita memang masih menunggu pembuktian di sidang ini, tuturnya. Ia mengakui untuk menentukan suatu pelanggaran masuk ke wilayah groos violation of human right memang masih menimbulkan perdebatan.
Sekedar mengingatkan, kekacauan DPT memang menjadi pangkal persoalan sengketa pilpres di MK. Pasangan Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto, mempersoalkan banyaknya warga negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pilpres. Putusan MK yang membolehkan penggunaan Kartu Identitas sebagai ganti tidak terdaftar di DPT pun dinilai tak membantu. Pasalnya, sosialisasi ke tingkat bawah juga tidak maksimal.
Tak ada di UU HAM
Argumentasi Yudi dipertanyakan Jaksa Pengacara Negara yang menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum. Yoseph Suardi Sabda mengatakan sesuatu dapat dikatakan sebagai kejahatan bila hukum positif menyatakannya. Ia meminta agar Yudi menunjukkan dokumen hukum yang berlaku di Indonesia maupun di tingkat Internasional yang mendukung pendapatnya.
Apakah ada ketentuan tidak memasukan warga negara sebagai pemilih itu sebagai tindakan groos violation of human rights (pelanggaran HAM berat,-red), sergah JPN senior berkaca mata tebal ini.
Di tingkat internasional, yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat ada empat kategori. Yakni, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi, dan kejahatan perang. Namun, yang diadopsi oleh hukum Indonesia hanya dua kategori. Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. Kejahatan genosida; b. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bila Yudi mendalilkan bisa terjadi kejahatan terhadap kemanusian, Pasal 9 UU tersebut telah menyebutkannya secara jelas definisi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Jenis kejahatannya pun telah ditentukan secara limitatif. Yakni, pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dsb, penganiyaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartehid.
Yudi mengakui untuk menentukan pelanggaran HAM berat masih perlu pembuktian. Itu masih wilayah debatable. Karena ini bisa masuk ke wilayah politik, ujarnya. Namun, ia mengaku yakin bila dalil pemohon terbukti ada sekitar 28 juta warga negara yang kehilangan hak pilihnya dengan sengaja, maka kasus ini bisa ditarik ke pelanggaran HAM berat. Kalau terbukti, itu merupakan sebuah kejahatan besar, pungkasnya.
















