Kasus Gayus Terulang Lagi di Ditjen Pajak
Utama

Kasus Gayus Terulang Lagi di Ditjen Pajak

Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan istri DW yang juga pegawai di Ditjen Pajak.

Oleh:
novrieza rahmi/ali salmande
Bacaan 2 Menit
Kantor Ditjen Pajak Jakarta. Foto: SGP
Kantor Ditjen Pajak Jakarta. Foto: SGP

Belum lekang dari ingatan kita aksi Gayus Halomoan Tambunan dalam kasus mafia pajak, hukum, dan pemalsuan paspor berkedok Sony Laksono. Bahkan aksi Gayus ini turut melibatkan sejumlah oknum dari berbagai institusi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, bahkan institusi tempat Gayus bernaung, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kini, muncul kasus serupa yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak bernama Dhana Widiatmika (DW) yang sejak awal tahun lalu sudah berpindah tugas ke Pemda DKI. Meski tidak “semenggurita” Gayus, pegawai golongan III A ini teridentifikasi memiliki uang berjumlah miliaran di dalam rekeningnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan DW sebagai tersangka pada 16 Februari 2012. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad juga mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengajukan permohonan cekal terhadap DW.

Kemudian, beberapa waktu lalu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemblokiran terhadap aset DW. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen, sertifikat, uang dalam pecahan rupiah dan dollar, serta logam mulia berupa emas yang saat ini sudah disita penyidik.

“Mengenai berapa jumlahnya, itu masih didalami. Ya ada miliaran lah itu. Semua disita untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan. Berapa korupsinya, itu nanti berjalan dan akan diketahui pasti,” kata Noor, Jum’at (24/2).

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, penyidik kini masih mengejar sejumlah bukti. Dari beberapa tempat yang digeledah (salah satunya kantor Ditjen Pajak tempat istri DW bekerja), penyidik sudah mengantongi barang bukti yang detailnya belum dapat dipublikasi.

Namun, tutur Arnold, pada awal laporan ini, DW diketahui memiliki banyak harta. Ketika dugaan ini diselidiki, Kejagung mendapati harta kekayaan DW memang tidak sesuai dengan profil dia sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak. Makanya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DW dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arnold belum mau secara jelas merinci kasus korupsi apa yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini. “Yang pemberian lah, tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Akan tetapi, menjadi pertanyaan mengapa kantor istri DW yang berinisial DA juga ikut digeledah. Apa DA juga terlibat dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh DW? Atas pertanyaan ini, Arnold hanya menyatakan belum menemukan keterlibatan DA. “Untuk sementara (tersangka hanya) DW. DA belum, kami masih akan dalami lagi,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi membenarkan bahwa DW tidak lagi bekerja di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Menurutnya, sejak Januari 2012, DW meminta pindah tugas ke Dispenda DKI Jakarta. Sedangkan, istri DA, sampai saat ini masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.

Cekal
Dengan telah ditetapkannya DW sebagai tersangka, Kejagung pun sudah mengajukan permohonan cekal ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan cekal itu diterima oleh Ditjen Imigrasi pada tanggal 21 Februari 2012.

“Dhana Widyatmika PNS (Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak telah dicegah (untuk) enam bulan ke depan. Per tanggal 21 Februari 2012 sampai dengan 21 Agustus 2012,” tukas Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi dalam pesan singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, rekening mencurigakan milik pegawai Ditjen Pajak ini terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PPATK dengan Komisi III DPR pada Selasa lalu (21/2). Ini bermula ketika Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil mendengar keluhan lembaga penegak hukum bahwa laporan PPATK dinilai sebagai laporan yang datanya ‘ecek-ecek’.

Mendengar pernyataan itu, Kepala PPATK M Yusuf membantah temuan lembaga yang dipimpinnya hanya berupa data yang ‘ecek-ecek’. Ia menegaskan bahwa kasus Gayus Halomoan Tambunan berasal dari PPATK. Lalu, ia ‘membocorkan’ ada satu lagi kasus mirip Gayus yang jumlahnya lebih banyak lagi.

“Ini lebih dahsyat dari kasus Gayus. Ada 18 rekening. Yang terbaru ada dana 50 ribu US Dollar dari luar negeri untuk pegawai tersebut,” ungkapnya.

Ternyata belakangan kasus DW ini mencuat. Meski Kejagung tidak membenarkan laporan kasus DW berasal dari PPATK, tapi Arnold tidak membantah laporan kasus DW itu didapat dari laporan masyarakat.

Tags: