Kasus IFC, Antara Kreditur dan Pemegang Saham
Berita

Kasus IFC, Antara Kreditur dan Pemegang Saham

Jakarta, hukumonline. Apa untung ruginya jadi kreditur dan pemegang saham debitur sekaligus? Jelas ada benturan dan pertentangan. Nah, kalau debitur dilikuidasi, kreditur tadi tentu harus menanggung resikonya juga.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Kasus IFC, Antara Kreditur dan Pemegang Saham
Hukumonline

Dalam pemeriksaan perkara kepailitan antara International Finance Corporation (IFC) dengan PT Panca Overseas Finance, Tbk (POF) yang berlangsung pada 26 September 2000, terungkap bahwa kedudukan IFC bukan hanya sebagai kreditur PFO, melainkan juga berkedudukan sebagai pemegang saham PFO.

Dalam eksepsi sekaligus jawaban POF atas permohonan pailit yang diajukan IFC, disebutkan bahwa berdasarkan laporan keuangan POF selaku Termohon per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Trisno, Thomas Aguna dan Rekan dinyatakan bahwa Pemohon (IFC) adalah salah satu pemegang saham Termohon (POF), sebesar 6,06%.

Menurut Lucas, SH CN selaku kuasa hukum POF dalam pembacaan eksepsi dan jawaban di muka persidangan, dalam hal seorang pemegang saham memberikan kredit kepada perseroan tempat dia mempunyai saham (terafiliasi),  kredit tersebut akan tersubordinasikan menjadi shareholder's loan atau affiliated loan. Hal ini hanya dapat dibayarkan setelah semua hutang kepada kreditur lainnya telah lunas.

Namun, terdapat permasalahan hukum dalam kasus ini. Apakah pemegang saham mempunyai kapasitas (entitled) untuk mengajukan permohonan pailit dan apa saja konsekuensinya?

Benturan dan pertentangan

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan (UUK), yang berhak mengajukan permohonan pailit hanyalah kreditur konkuren, kreditur yang tidak memiliki jaminan hutang kebendaan, seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia. Kreditur separatis, kreditur yang memegang jaminan hutang, tidak berhak untuk untuk mengajukan permohonan pailit.

Pertimbangannya adalah kreditur separatis dapat menjual sendiri jaminan kebendaan yang dipegangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 56 UUK yang menyatakan bahwa kreditur pemegang jaminan kebendaan dapat mengeksekusi haknya, termasuk menjual sendiri jaminan yang dipegangnya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Terdapat semacam benturan dan pertentangan apabila pemegang saham yang notabene juga sebagai pemilik perusahaan mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: