Kasus Karaha Bodas, Kejaksaan Beri Petunjuk kepada Penyidik
Berita

Kasus Karaha Bodas, Kejaksaan Beri Petunjuk kepada Penyidik

Berkas kasus Karaha Bodas Company masih dikembalikan ke penyidik Polri dengan sejumlah petunjuk. Kejaksaan dan kepolisian sudah melakukan gelar perkara bersama. Tersangka warga negara Amerika Serikat akan disidangkan in-absentia.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Usai menerima limpahan berkas KBC 11 Oktober lalu, Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Marwan Effendy mengatakan bahwa pada ketiga tersangka dikenai sangkaan primer pasal 1 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) dan 64 KUHP.

 

Soehandojo menambahkan Kejaksaan Agung mengambil alih langsung penanganan kasus ini dari Kejati DKI Jakarta agar proses penanganannya cepat. Menurut dia, hal itu dilakukan karena kasus KBC termasuk yang menarik perhatian publik dan pembuktiannya sulit. Lagipula Kajati DKI sudah lapor ke Jampidsus, kata Soehandojo.

 

Bersamaan dengan proses ekspose Kejaksaan dan Polri, Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden segera mengambil langkah-langkah penting untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di Karaha Bodas.

Tags: