Kasus KDRT Tinggi, Minim Laporan: Film Suamiku Lukaku Angkat Realita Korban
Terbaru

Kasus KDRT Tinggi, Minim Laporan: Film Suamiku Lukaku Angkat Realita Korban

Cerita yang tergambarkan dalam film tersebut merupakan potret nyata yang kerap ditemui dalam praktik hukum sehari-hari.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ruth M. Simamora saat berbincang dengan Hukumonline usai penayangan perdana Film Suamiku Lukaku, Selasa (21/4/2026). Fotografer/HFW
Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ruth M. Simamora saat berbincang dengan Hukumonline usai penayangan perdana Film Suamiku Lukaku, Selasa (21/4/2026). Fotografer/HFW

Rendahnya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Tingginya kekerasan berbasis domestik tidak diimbangi dengan keberanian korban terutama perempuan untuk melapor.

Alhasil banyak yang tetap berada dalam kondisi rentan tanpa akses perlindungan hukum. Kondisi ini tak lepas dari sejumlah faktor. Mulai dari ketergantungan ekonomi terhadap pasangan, tekanan psikis akibat kekerasan yang berulang, hingga minimnya dukungan dari lingkungan terdekat.

Akibatnya, banyak kasus KDRT tidak tercatat dan luput dari penegakan hukum. Realitas ini tergambar dalam film Suamiku Lukaku, dengan menampilkan perempuan terjebak dalam pernikahan penuh kekerasan dan sulit keluar dari situasi tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ruth M. Simamora, menilai apa yang digambarkan dalam film Suamiku Lukaku, merupakan potret nyata yang kerap ditemui dalam praktik hukum sehari-hari. Sedianya jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya sangat banyak.

Baca juga:

Hukumonline.com

Anggota AAI, Ruth M. Simamora (tengah depan), Produser Sutradara, Ssharad Sharaan (blazer maroon tua) dan tamu undangan foto bersama di sela penayangan film berjudul 'Suamiku Lukaku' di Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2026). Fotografer / HFW

Namun, informasi mengenai angka totalnya umumnya baru dapat diketahui setelah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga. Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dari hasil konsultasi tersebut, terungkap kasus KDRT di Indonesia tergolong tinggi, meski sebagian besar tidak terangkat ke ruang publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info