Informasi sudah sejauh mana penanganan terhadap kasus dugaan korupsi oleh Jaksa Agung MA Rachman tersebut diungkapkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Erwin Mappaseng, Kepala Bagian Reserse dan Kriminologi Mabes Polri, saat mendampingi Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi II DPR-RI di Jakarta (3/1).
Erwin menegaskan, sampai saat ini Mabes Polri masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. "Sejauh ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Baik saksi dari Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) sendiri maupun saksi-saksi lainnya," jelas Erwin.
Berkaitan dengan kasus ini, hal lainnya yang tengah dilakukan mabes Polri adalah mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang akan memperkuat bukti-bukti yang sudah diberikan oleh KPKPN. Untuk hal ini, Erwin meminta pengertian masyarakat umum melalui DPR bahwa tahap yang satu ini memerlukan waktu yang lebih panjang.
Adalah Firman Jaya Daeli, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP yang pertama kali mempertanyakan soal kelanjutan penanganan kasus korupsi MA Rachman tersebut. Menurutnya, sangat penting untuk menindaklanjuti pemeriksaan tersebut demi kepastian penegakan hukum.
Hal senada juga ditanyakan oleh anggota komisi II dari fraksi PDIP lainnya, Julius Usman. Julius meminta kepoisian untuk menjelaskan sampai sejauh mana penanganan kasus MA Rachman. Pasalnya, menurut Julius, kasus Jaksa Agung tersebut sudah mengganggu nurani, khususnya para pencari keadilan.
Sebagai pengingat, pemeriksaan oleh Mabes Polri tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari KPKPN yang melaporkan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung MA Rachman. Kesimpulan KPKPN itu sendiri didapat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KPKPN, menindaklanjuti daftar isian yang disebarkan oleh KPKPN kepada penyelenggara negara.
Sebagai indikasi awal pada waktu itu, MA Rachman terbukti tidak melaporkan beberapa kekayaan miliknya berupa tanah dan bangunan. Rachman awalnya memang membantah kabar tersebut. Namun, akhirnya Rachman tidak bisa membantah setelah KPKPN membeberkan bukti-bukti kepemilikan harta tersebut saat melakukan klarifikasi dengan Rachman.
















