Kasus Penembakan di Papua dan Ratifikasi HAM Internasional
Terbaru

Kasus Penembakan di Papua dan Ratifikasi HAM Internasional

Ada beberapa instrumen internasional yang terkait pelanggaran HAM dalam konteks kasus penembakan di Papua.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus penembakan terhadap delapan pekerja jaringan telekomunikasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua yang terjadi pada Rabu 2 Maret 2022 lalu mendapat perhatian serius dari Amnesty Internasional.

Penembakan yang terjadi diklaim dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka. Tindakan keji tersebut dinilai sebagai pembunuhan secara sengaja yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk penghinaan terhadap prinsip fundamental hak asasi manusia (HAM).

Kekerasan yang sering terjadi di Papua itu membuat Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan rilis pelanggaran HAM serius di Papua. Pelanggaran HAM ini, seperti pembunuhan terhadap anak, penghilangan, penyiksaan dan pemindahan paksa terhadap warga asli Papua.

Ada beberapa instrumen internasional yang terkait pelanggaran HAM dalam konteks kasus ini, Misalnya, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia melalui UU No.12 Tahun 2005 menyebutkan setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Instrumen HAM Internasional lainnya yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pertama, Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang telah diratifikasi dengan UU RI No.59 Tahun 1958. Kedua, Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU RI No.68 Tahun 1958.

Ketiga, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU Ri No.7 Tahun 1984. Keempat, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No.36 tahun 1990.

Kelima, Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta Pemusnahannya yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden No.58 Tahun 1991.

Tags:

Berita Terkait