Berdasarkan catatan hukumonline, Syamsu adalah pengacara yang pertama kali ditunjuk keluarga Prita ketika kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Kini setelah OC Kaligis masuk, Tim Penasihat Hukum Prita Mulyasari berjumlah sembilan orang. Selain OC Kaligis dan Syamsu, ada YB Purwaning M. Yanuar, Eliza Trisuci, Slamet Yuono, Aldila Chereta Warganda, Adinda Utami Anindita, Eka Sumaryani, dan Cinta Indah KP Trisulo. Selain membawa rombongan pengacara, kantor Kaligis di Kompleks Majapahit Permai Jakarta Pusat juga menjadi Sekretariat Tim Penasihat Hukum Prita.
Setelah ditunjuk sebagai penasihat hukum, Kaligis memang bergerak cepat. Pada Senin 08 Juni lalu, misalnya, ia melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Jaksa Agung. Surat itu ditembuskan kepada Ketua MA, Kapolri dan Ketua PN Tangerang. Melalui surat itu, Kaligis meminta kliennya dilindungi secara hukum. Lepas dari itu, yang jelas kini Syamsu dan OC Kaligis menjadi tim penasehat hukum Prita di persidangan. Bahkan kedua pengacara itu hanya membuat satu berkas eksepsi yang ditandatangani bersama.
Bantuan hukum probono
Ditemui usai persidangan, OC Kaligis langsung menegaskan keterlibatannya dalam kasus ini semata untuk memperjuangkan keadilan. Ia bahkan mengaku tak memasang tarif kepada Prita. Kasus ini probono. Kalau untuk orang kecil saya selalu membela. Anda juga kalau sampai dipenjara karena membuat berita, juga akan saya bela, katanya.
Bantuan hukum secara gratis alias probono memang kewajiban seorang advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kewajiban yang sama dirumuskan dalam kode etik advokat, dan belakangan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 juga mengatur kewajiban advokat itu.
Saat kasus Prita mencuat, sebenarnya bukan hanya OC Kaligis yang berniat memberikan bantuan hukum probono. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dikabarkan mengirimkan utusan ke PN Tangerang Kamis pekan lalu. Yang diutus adalah pengurus Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi, yang dibentuk sebagai implementasi PP No. 83 tadi.
Hukumonline memang sempat melihat David M.L. Tobing di PN Tangerang pada sidang perdana perkara Prita Kamis pekan lalu. David diketahui sebagai salah seorang pengurus PBH Peradi. Alexander Lay, pengurus PBH Peradi lainnya, tak menyangkal atau mengiyakan adanya utusan Peradi ke sidang Prita. Namun seorang sumber bercerita bahwa utusan Peradi sempat berbicara dengan Syamsu dan menawarkan bantuan hukum probono untuk Prita.
Selain Peradi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga diketahui bersiap membantu. Bahkan sejak jauh hari PBHI sudah menghubungi Prita maupun keluarganya untuk memberikan bantuan hukum. Namun katanya Bu Prita masih ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, kata Anggara, Koordinator Advokasi PBHI.
















