PBHI, jelas Anggara, sempat mendatangi Prita pada saat masih ditahan di LP Wanita Tangerang. Tujuannya masih sama, memberikan bantuan hukum. PBHI selalu berkomitmen untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tertindas secara ekonomi, politik dan hukum. Ternyata, saat itu Prita sudah memiliki pengacara, yaitu Syamsu Anwar.
Namun begitu, Anggara menegaskan PBHI dan jaringan LSM lainnya tetap berkomitmen untuk menghapuskan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Supaya kasus Bu Prita ini tidak berulang di kemudian hari.
Jika Peradi dan PBHI secara kelembagaan berniat memberi bantuan hukum probono kepada Prita, tidak demikian dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekjen KAI, Roberto Hutagalung menegaskan bahwa KAI tak mengutus tim khusus untuk kasus Prita. Roberto beralasan, bantuan hukum probono hanya diberikan kepada masyarakat yang tak mampu secara ekonomi. Kalau ibu Prita itu kan secara ekonomi mampu. Jadi gak ada kewajiban KAI secara kelembagaan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, kata Roberto kepada hukumonline, Selasa (09/6).
Ditanya mengenai status ekonomi dan berhak tidaknya Prita mendapat bantuan hukum probono, OC Kaligis berkomentar singkat. Saya yang menentukan, bukan Anda. Nggak ada larangan kan saya membela Prita?
Selain para advokat tadi, masih ada kelompok lain yang memberikan dukungan dan simpati kepada Prita. Mereka – bernama Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat -- adalah gabungan sejumlah lembaga yang bergerak di bidang advokasi hukum dan masyarakat. Sesuai dengan namanya, Komite ini berusaha mempertahankan kemerdekaan berpendapat di Tanah Air.
















