Kasus Rektor UNJ Dihentikan, ICW: Sudah Terlihat Sejak Awal
Berita

Kasus Rektor UNJ Dihentikan, ICW: Sudah Terlihat Sejak Awal

KPK anggap itu kewenangan Polda.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana. Pihaknya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut. Dan supervisi bukanlah dilakukan pada pertama kalinya.

“Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti,” jelas Ali.

Sebelumnya di Mapolda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus selaku Kabid Humas mengatakan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli pidana. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di UNJ dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.

“Rekonstruksi itu untuk mengetahui saat penyerahan oleh terduga DAN (tersangka suap, Dwi Achmad Noor) ke beberapa orang. Terakhir kita melakukan gelar perkara dari Krimsus dibantu Mabes Polri,” ujar Yusri. (Baca: KPK Awasi Penyaluran Bansos DKI)

Di kesempatan yang sama,Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan kasus itu tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sebab penyerahan uang kepada pejabat Kemendikbud tanpa sepengetahuan penerima.Pemberi pun merasa itu bagian sukarela," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait