Kasus Salah Transfer, Penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana Harus Hati-hati
Terbaru

Kasus Salah Transfer, Penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana Harus Hati-hati

Pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Jika anda memiliki rekening di salah satu perbankan maka anda wajib waspada. Terutama jika saldo rekening anda bertambah secara tiba-tiba tanpa mengetahui asal muasal transferan dana tersebut. Ketika dana tersebut digunakan secara gegabah tanpa melakukan pengecekan, bukan tak mungkin nasib anda akan berakhir di balik jeruji besi.

Kasus salah transfer bukanlah hal baru dalam sengketa perbankan. Beberapa kasus bahkan berujung pidana seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Guna mencegah terjadinya sengketa, maka pemerintah menerbitkan UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Merujuk Pasal 1 ayat (1) UU Transfer Dana, transfer dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Artinya, suatu transfer dana pasti diawali dengan suatu perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana.

Dalam UU Transfer Dana terdapat delik yang berkaitan dengan kegiatan salah transfer dana. Delik tersebut terdapat dalam Pasal 85 UU Transfer Dana yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Disamping itu, nasabah bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan jika nasabah sudah mengetahui asal uang tersebut dan menolak untuk mengembalikan. (Baca: Risiko Hukum Menggunakan Dana Salah Transfer)

Terkait Pasal 85 UU Transfer Dana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari mengatakan bahwa formulasi dalam pasal tersebut terdapat 2 (dua) bentuk kesalahan yang wajib terpenuhi sebelum pemidanaan dilakukan. Pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat. Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur “sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui.

Kedua, bentuk kesalahan tersebut. Bentuk kesalahan kedua, yang dapat dijadikan sebagai syarat menjatuhkan pidana adalah pro parte dolus, pro parte culpa yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus. Dengan kata lain sebagian untuk kesengajaan atau sebagian untuk kealpaan”. Hal ini terlihat pada unsur “sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”.

Ade juga menegaskan penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati. “Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Jumat (5/11/2021).

Tags:

Berita Terkait