Kasus Sewa-Menyewa Dipidanakan, PN Jakarta Barat Putus Lepas Cahyati
Terbaru

Kasus Sewa-Menyewa Dipidanakan, PN Jakarta Barat Putus Lepas Cahyati

Majelis menegaskan hukum pidana bersifat ultimum remedium, sehingga penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, khususnya terkait ganti kerugian.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Proses hukum pun berlanjut dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dalam menghadapi perkara tersebut, Cahyati kemudian memohon pendampingan hukum dari LBH Mawar Saron. Ia didampingi oleh tim advokat yang terdiri dari Cindy Nataline Cristina Silalahi, Edgard Samuel Nainggolan, dan Irma Yanti Ompusunggu.

“Para Pembela Umum dari LBH Mawar Saron selaku tim Advokat Terdakwa dalam Perlawanan dan Nota Pembelaannya menyatakan bahwa hubungan hukum yang terdapat antara Cahyati dan Korban merupakan hubungan hukum keperdataan yang didasarkan pada perjanjian yang sah, sehingga Cahyati tidak selayaknya dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” ucap Ditho.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menguraikan sejumlah hal penting. Pertama, majelis meyakini bahwa terdapat perjanjian sewa-menyewa rumah secara lisan yang sah antara Cahyati dan penyewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Kedua, tindakan Cahyati yang tidak mengosongkan rumah dinilai sebagai bentuk cidera janji atau wanprestasi.

Ketiga, majelis menegaskan hukum pidana bersifat ultimum remedium, sehingga penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, khususnya terkait ganti kerugian.

Dalam putusannya, majelis juga menyatakan meskipun perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti, terdapat dasar peniadaan pidana yang mengakibatkan terdakwa harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Tri Wahyudi sebagai ketua majelis, dengan anggota Wini Noviarini dan Eulis Nur Komariah. Ketiganya, kata Ditho, telah mengambil langkah progresif dalam menegakkan hukum di tengah kecenderungan pendekatan yang lebih bersifat punitif.

“Putusan ini semakin mempertegas arah pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang menekankan pemidanaan sebagai ultimum remedium,” tegasnya.

LBH Mawar Saron pun menyatakan akan terus konsisten memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan kelompok yang terpinggirkan. “Kami hadir untuk memperjuangkan keadilan bagi mereka yang termarjinalkan,” pungkas Ditho.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info