Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI mendakwakan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (Sin$5 juta). Pemerasan tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini bermula pada awal 2020. Saat itu, Febrie yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah memimpin penyidikan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan menahannya.
Baca juga:
“Penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro menimbulkan kekhawatiran bagi Tan Kian. Sebab, Tan Kian telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait hubungannya sebagai rekan bisnis Benny Tjokrosaputro,” ujar penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Rabu (7/10).
Oleh karena itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dianggap sebagai orang dekat Febrie.
Keduanya kemudian bertemu di Pacific Place Mall, Jakarta. Tan Kian membahas kelanjutan status hukumnya dalam penyidikan perkara Jiwasraya. Namun, dalam pertemuan tersebut, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian.
“Koko bisa jadi tersangka,” kata Ferry.
Tan Kian merespons, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya.”
Ferry menimpali, “Terserah Koko percaya atau tidak.”
Selanjutnya, Ferry meminta uang sebesar Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
Ferry kemudian menemui Febrie di rumah duka daerah Grogol saat melayat atas meninggalnya mertua Febrie. Di sana, Ferry melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan dijadikan tersangka dan bersedia memberikan uang Rp55 miliar.
Bertempat di Hotel Ritz-Carlton, Ferry menerima uang dari Tan Kian secara bertahap (tiga kali penyerahan) dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dengan total Sin$5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melapor kepada Terdakwa. Terdakwa lantas merespons, ‘Dinginkan saja dulu.’ Beberapa hari kemudian, Terdakwa memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W, Jalan Cipete Raya,” tutur penuntut umum.
Atas perintah Febrie, Nurman Herin menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan di dalam tas ransel. Uang tersebut kemudian disimpan Nurman di kantor PT KOIN Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia), Jalan Cipete Raya No. 64, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Beberapa hari kemudian, bertempat di kediaman Febrie di Jalan Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ferry melapor kepada Terdakwa, “Om, sudah diterima.”
Terdakwa menjawab, “Oh ya sudah, oke.”
“Beberapa hari setelahnya, di kediaman Terdakwa, Nurman Herin melapor sekaligus menyerahkan uang senilai kurang lebih Rp50 miliar dalam mata uang Dolar Singapura yang sebelumnya diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang dari Tan Kian kepada Terdakwa,” pungkas penuntut umum.
















