Kawal Pemulihan Ekonomi, KPPU Perlu Awasi Aksi Korporasi
Utama

Kawal Pemulihan Ekonomi, KPPU Perlu Awasi Aksi Korporasi

Belajar dari krisis 1998, KPPU harus mampu mengawasi aktivitas-aktivitas korporasi seperti konsolidasi berupa merger dan akuisisi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Ekonomi Indonesia mengalami krisis pasca pandemi Covid-19 pada Maret tahun lalu. Saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi dengan mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan baik fiskal maupun non fiskal.

Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi mengatakan bahwa KPPU memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional yang berkualitas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dimana di satu sisi KPPU harus ikut mendorong recovery ekonomi jangka pendek, namun di sisi lain KPPU juga tidak bisa melakukan penegakan hukum ‘keras’ di masa pemulihan ekonomi.

“KPPU harus bisa membuat relaksasi dalam waktu bersamaan dan mengharuskan KPPU tetap pada koridor pembangunan usaha yang sehat dalam jangka panjang. KPPU harus menjaga keseimbangan dan menjalankan instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkualitas,” kata Nawir Messi dalam Webinar KPPU, Senin (7/6).

Belajar dari krisis 1998, Nawir Messi mengatakan bahwa KPPU harus mampu mengawasi aktivitas-aktivitas korporasi seperti konsolidasi berupa merger dan akuisisi. Transaksi merger dan akuisisi di era 1998 tersebut dinilai tidak dikelola dengan baik. Sehingga pada situasi saat ini KPPU harus mampu mengawasi aktivitas korporasi untuk mencegah konstentrasi pasar yang berujung memperlebar kesenjangan.

“Peran KPPU terbuka ruang sangat lebar, sehingga menjadi pertanyaan ruang itu mau dipakai KPPU atau tidak, SDM-nya bagaimana, instrumennya memadai atau tidak,” ujarnya.(Baca: Tantangan Penegakan Hukum Anti-Monopoli Era Ekonomi Digital)

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Insitut Pertanian Bogor (IPB), Nunung Nuryantono, menyampaikan bahwa aspek kelembagaan menjadi hal yang penting bagi kinerja KPPU. Dalam konteks ini, bagaimana KPPU mampu menjangkau permasalahan yang ada dalam persaingan usaha, dan juga bagaimana respon KPPU di masa pandemi semisal untuk memastikan kebutuhan pokok terjamin.

Selain itu, KPPU juga harus memberikan kontribusi yang adil di masa pandemi, tidak hanya pada satu aspek saja, melain ke beberapa aspek lainnya termasuk mengawasi rule dalam kompetisi pasar.

Tags:

Berita Terkait