Dalam sistem Common Law, konsep tadi bergerak seiring dengan dinamika konsep-konsep sosial, budaya, dan agama yang berkembang di masyarakat, berawal dari wacana, diskusi publik, sampai dengan tarik menarik kepentingan politik, tekanan tokoh masyarakat dan para penjaga moral, kaum intelektual, dunia bisnis, dan lapisan masyarakat lainnya. Konsep tersebut terus menerus dianalisa, diuji, dan dibandingkan dengan yurisprudensi yang sudah ada, untuk akhirnya dibentuk menjadi suatu yurisprudensi atau hukum baru. Hukum memang menjadi lebih elastis, lebih mudah menyesuaikan diri dengan rasa keadilan di masyarakat yang berdinamika terus menerus.
Dalam sistem Civil Law yang berpengaruh luas di Indonesia karena warisan Belanda, hukum hampir selalu terkodifikasi. Rasa keadilan juga terkurung dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis dan melibatkan legislatif, karenanya kaku, normatif, dan menjadi sulit diubah. Undang-undang tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman memang memberi amanat kepada para hakim untuk selalu memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Tetapi hakim yang pegawai negeri, dimaklumi selalu takut salah langkah. Salah langkah sekali dalam menafsirkan hukum, bisa-bisa karier berujung di pembuangan, ditenggelamkan dalam rutinitas daerah-daerah terpencil, di mana proses pembodohan berjalan seperti tak pernah tersentuh peradaban.
Tommy Soeharto yang dahulu begitu berkuasa dan tak tersentuh hukum, tiba-tiba harus menghadapi kenyataan berhadapan dengan proses peradilan dan dihukum penjara 15 tahun di tingkat peradilan pertama. Tommy berontak dan menyatakan dirinya korban peradilan dan rekayasa politik. Sungguh tragis, semula berada di pihak penguasa yang fasih mengartikan keadilan untuk kepentingan sekelompok elite, kini Tommy memposisikan diri sebagai pencari keadilan.
Di sisi lain, masyarakat luas mempertanyakan di mana keadilan dari vonis tadi buat keluarga dari korban, almarhum Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Juga buat masyarakat luas yang rasa keadilannya telah diinjak-injak selama ini oleh mereka yang sekarang dianggap berada di posisi yang sama dengan Tommy. Kalau pihak Tommy merasa masyarakat sudah mengadilinya, itu tidak sama sekali salah. Tommy dan banyak tokoh orde baru yang sekarang sedang dan akan diadili nanti, adalah suatu orde yang sedang dihukum. Itu mungkin rasa keadilan yang sedang berkembang, dan pengadilan mendengar atau patut mendengarnya.
Peradilan Tommy adalah peradilan atas fakta-fakta. Ada senjata ilegal. Ada buron. Ada orang terbunuh. Tommy bisa minta grasi, bisa minta peninjauan kembali, atau bisa menggugat pemerintah, dan sebelum keputusan akhir jatuh, masih banyak kemungkinan terjadi. Secara teori hukum, Tommy telah secara pasti dan tetap, dinyatakan bersalah. Peradilan peninjauan kembali bisa saja membebaskannya karena tehnik-tehnik litigasi mampu menemukan lubang dan kelemahan putusan pengadilan bawahan, dengan fakta-fakta baru, yang bisa saja muncul tiba-tiba. Atau pemerintah Megawati bisa saja punya pertimbangan politik yang aneh untuk memberi pengampunan kepada Tommy, dengan melihat pertimbangan tadi, bahwa peradilan Tommy adalah peradilan atas orde baru, atau bahwa berdamai dengan Tommy adalah bagian dari rekonsiliasi besar. Siapa tahu?
Tetapi satu hal yang mungkin dilupakan oleh banyak orang. Kalau betul pembunuhan terencana terbukti dalam kasus terbunuhnya Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, kejahatan yang terjadi betul-betul luar biasa. Hakim agung adalah manusia biasa. Dia punya keluarga, teman, dan kerabat. Tapi lebih lagi, hakim agung adalah lambang kekuasaan tertinggi kehakiman. Dalam keputusan-keputusannya, hakim bahkan wajib mencantumkan kata-kata : "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Hakim juga karenanya menjunjung rasa keadilan sebagai suatu konsep religius.
Pembunuhan hakim agung adalah lambang dari pembunuhan terhadap keadilan sebagai konsep sosial, konsep hukum, dan konsep religi. Siapapun yang memandang hukum (yang baik) sebagai tatanan kehidupan masyarakat yang harus dipertahankan, wajib merasa terhina oleh kejahatan tadi. Tommy yang dihukum sebagai orang yang menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membujuk terjadinya kejahatan tersebut. Dan orang-orang yang terbujuk melakukan kejahatan tersebut harus sadar bahwa mereka punya semua hak yang dijamin hukum untuk membela kepentingan dan hak-hak hukumnya. Tapi jangan pernah meminta atau mencari keadilan. Karena, keadilan sudah dirampas kembali menjadi hak masyarakat yang sedang terhina, yang selalu termarginalkan.
Daftar ini bisa panjang. Di mana letaknya keadilan buat masyarakat yang terus menerus dibohongi dalam kasus Akbar Tandjung. Di mana juga letaknya keadilan buat masyarakat dalam kasus-kasus perampokan uang rakyat yang terkait dengan debitur besar yang nakal dan pemilik bank yang menyalahgunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di mana keadilan buat keluarga dan masyarakat yang dirampas hak hidupnya oleh kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang terjadi secara sistematis untuk mempertahankan kekuasaan orde baru.
Keadilan bukan milik pelanggar hak-hak masyarakat tadi. Keadilan harus dikembalikan ke empunya, rakyat banyak. Keputusan memenjarakan Tommy di Nusakambangan mungkin jawaban atas dahaga masyarakat akan rasa keadilan. Masyarakat beradab tidak haus akan balas dendam. Masyarakat beradab hanya membutuhkan kepantasan dalam penerapan hukum. Dan ini cara masyarakat menyembuhkan dirinya sendiri yang terluka.
Jadi terserah saja, sejarah akan mencatat apakah berjalan atau tidak berjalannya hukum dalam keputusan akhir terhadap Tommy, pelanggar hak azazi di kasus Timor Timur, dan mungkin nanti Akbar Tandjung, serta para koruptor pencuri dana BLBI, sebagai peristiwa penegakkan keadilan. Atau malah sebaliknya, sebagai peristiwa penghinaan atas hati nurani rakyat banyak, walaupun atas nama hukum sekalipun.
















