Keamanan Data Masih Menjadi Tantangan dalam Transaksi Keuangan Digital
Terbaru

Keamanan Data Masih Menjadi Tantangan dalam Transaksi Keuangan Digital

Tantangan lain transaksi keuangan digital di Indonesia yaitu literasi keuangan dan literasi digital masyarakat yang belum merata.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari. Foto: OJK
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari. Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keamanan data masih menjadi tantangan transaksi keuangan digital di Indonesia, meski transaksi keuangan digital di Tanah Air mengalami pertumbuhan yang pesat.

Hal ini disampaikan anggota dewan komisioner OJK Friderica Widyasari dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta, Senin (12/6).  "Kami memiliki portal untuk menerima aduan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, banyak sekali aduan terkait keamanan data dan privasi data dari konsumen yang disalahgunakan," kata Friderica.

Ia membeberkan, ancaman kejahatan siber seperti peretasan, pencurian identitas, atau penipuan online menjadi risiko yang dihadapi oleh pengguna dan penyedia layanan keuangan digital.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan kejahatan siber secara global, kerugian dari kejahatan siber meningkat signifikan dari 6,9 miliar dolar AS pada tahun 2021 menjadi 10,2 miliar dolar AS di tahun 2022. Tim Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat turut menyampaikan kejahatan siber kini sudah menjadi fokus perhatian dari regulator global.

Dari domestik, Friderica menyebutkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat lebih dari 700 juta serangan siber terjadi di Indonesia pada tahun 2022. Serangan siber yang mendominasi yaitu ransomware atau malware dengan modus meminta tebusan dan lain-lain.

"Serangan siber ini perlu dimitigasi guna meminimalisasi risiko kejahatan siber dan kerugian yang lebih besar," tuturnya.

Selain keamanan data, ia mengatakan tantangan lain transaksi keuangan digital di Indonesia yaitu literasi keuangan dan literasi digital masyarakat yang belum merata.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 melaporkan tingkat literasi keuangan masyarakat hanya 49,6 persen, lebih rendah dari tingkat inklusi keuangan yang mencapai 85 persen. Begitu pula dengan rendahnya literasi digital yang baru mencapai 41,48 persen.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan dan supervisi terhadap akselerasi digitalisasi seluruh bank. Hal ini seiring dengan kasus kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

"Tentu ini menjadi kekhawatiran, apalagi dalam era digitalisasi. Apa yang disampaikan oleh OJK tinggal bagaimana fungsi pengawasan dan supervisi yang dilakukan oleh OJK terhadap akselerasi digitalisasi seluruh bank," ucap Masinton dalam keterangannya.

Menurutnya, Indonesia sudah masuk ke dalam era digital, sehingga sistem keamanannya harus lebih canggih lagi agar tidak mudah dibobol. Apalagi menyangkut data nasabah, atau data dari pengguna jasa sebuah bank.

Dengan demikian, Masinton berharap perlu ada peningkatan terhadap keamanan yang menuntut adanya investasi di bidang perlindungan siber tersebut. Jika melihat perbankan di Amerika Serikat, investasi di bidang siber terkait data nasabah sangat tinggi.

"Maka di Indonesia, menurut saya, kita tidak bisa main-main, dengan perlindungan data nasabah tadi apalagi gangguan dan serangan siber itu," tuturnya.

Dalam webinar Hukumonline bersama dengan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal PERBANAS, Anika Faisal, menyatakan pelindungan data pribadi sudah menjadi pembahasan di seluruh dunia.

Menurutnya, pelindungan data pribadi bagi sektor perbankan merupakan bentuk komitmen bank kepada nasabah dalam menjaga integritas data yang diperoleh dari nasabah berupa data keuangan.

Bank memiliki kewajiban menjaga rahasia nasabahnya karena hal ini sejalan dengan sistem yang dimiliki oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur data pribadi dari hulu ke hilir. Sama halnya dengan hal itu, sektor perbankan pun memiliki sistem serupa yang dimulai dari pengumpulan data dengan persetujuan pelanggan hingga skoring sistem perbankan.

“Bagaimana kemudian bank punya kewajiban untuk menjaga data penggunanya sehingga tujuan pengumpulan itu, baik untuk pengumpulan data maupun skoring sistem yang cocok dengan nasabah. Sehingga harus tetap dijaga jangan sampai data nasabah yang diberikan disalahgunakan oleh oknum perbankan,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Fransiska Oei selaku Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum dan Peraturan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) yang juga Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), mengatakan terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan UU PDP di dalam sektor perbankan. Salah satunya adalah ketidaksinkronan hak dan konsep dalam perbankan.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipastikan sesuai dengan konsep atau persetujuan, baik persetujuan dalam menggunakan dari perbankan. Kadang bank meminta data sebanyak mungkin tanpa secara nyata melihat data ini diperlukan atau tidak. Misalnya nasabah membuka rekening baru, tetapi malah diminta pernah melakukan pinjaman berapa dan jaminannya apa, ini kan tidak diperlukan, sehingga bank harus meminta data yang sesuai dengan tujuannya saja,” jelasnya.

Kemudian mengenai hak, Fransiska menyebutkan butuh privacy assessment karena bank memperoleh data nasabah dari banyak pintu yang berbeda.

“Bank banyak memperoleh data, baik itu dari kartu kredit, asuransi bank, pembukaan rekening, hingga transaksi menukar uang. Itu semua data nasabah yang datang dari segala pintu yang berbeda. Nah untuk itu, inilah gunanya UU PDP karena kita wajib melakukan assessment dan melihat data itu datang dari pintu mana saja, disimpan di mana, dan memproses data itu di mana,” tuturnya.

Fransiska mengakui dari banyak nasabah bank saat ini dan banyaknya produk bank, membuat sumber data tidak terstruktur dengan baik. Untuk itu sektor perbankan perlu melakukan inventarisasi data karena setiap proses mengandung data nasabah.

“Suatu organisasi perlu menjawab tantangan ini dengan program pelindungan data pribadi yang komprehensif dan tidak hanya sebagai pemenuhan peraturan, namun juga untuk efisiensi dalam skala yang luas dengan pemanfaatan ekonomi,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info