Menanti Implementasi UU PPSK terhadap Pelindungan Nasabah Asuransi
Terbaru

Menanti Implementasi UU PPSK terhadap Pelindungan Nasabah Asuransi

OJK bakal mengintensifkan langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pelindungan nasabah sektor jasa keuangan asuransi menjadi sorotan publik saat ini seiring munculnya berbagai permasalahan konsumen pada perusahaan-perusahaan asuransi beken. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim ada 11 perusaan asuransi dalam pengawasan khusus.  Lantas seperti apa penangananya?.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono  mengatakan dengan diberlakukannya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan SektorKeuangan menjadi momentum reformasi sektor keuangan. Harapannya dapatmenjadi lebih inklusif dan stabil. OJK pun berkomitmen mengimplementasikan UU 4/2023bersama pemangku kepentingan, termasuk segera menyusunaturan turunan UU PPSK.

“Sebagai pelaksanaan UU PPSK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatanperlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan pemerintah dan lembaga penjaminan simpanan (LPS)dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/2023) di Jakarta.

Baca juga:

Dia memastikan, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, penerapan governance bagiusaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU 4/2023. Dalam upaya memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJKmembenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.

Antara lain denganmenindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorongperbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang DikaitkanDengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi. Setidaknya sejalan dengan Surat Edaran OJK No.5 Tahun 2022 tentang Produk Asuuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi.

Menurutnya, OJK mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatanusaha sesuai dengan international standard and best practices. Antara lain dalam halpenerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi.OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Tags:

Berita Terkait