Perlindungan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi
Kolom

Perlindungan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi

Peraturan pelaksana dari UU PPSK terkait program penjaminan polis perlu menjadi prioritas pemerintah dan OJK dalam lima tahun ke depan.

Bacaan 6 Menit
Restaria F Hutabarat. Foto: Istimewa
Restaria F Hutabarat. Foto: Istimewa

Di tengah permasalahan mengenai gagal bayar perusahaan asuransi kepada pemegang polis, opsi untuk mempailitkan perusahaan asuransi mengemuka sebagai cara untuk pemenuhan hak pemegang polis. Kepailitan perusahaan asuransi yang berujung pada pemberesan aset perusahaan asuransi, dianggap memberikan solusi untuk pembayaran hak pemegang polis. Namun, harapan tersebut perlu diuji dengan kerangka hukum terkait kepailitan perusahaan asuransi di Indonesia.

Berdasarkan data agregat pertumbuhan aset seluruh perusahaan asuransi di Indonesia, industri asuransi terus mengalami perkembangan. Pada triwulan II Tahun 2022, OJK mencatat terdapat 136 perusahaan asuransi, dengan total aset sebesar Rp1.675,76 triliun. Angka total aset tersebut naik 2,33% dibandingkan triwulan sebelumnya.

Kenaikan aset ini diiringi dengan kenaikan jumlah investasi yang dilakukan perusahaan asuransi, yaitu sebesar Rp1.360,60 triliun, naik 1,12% dibandingkan triwulan sebelumnya. Salah satu portofolio investasi yang mengalami kenaikan terbesar, yaitu deposito berjangka yang sebagian besar berasal dari asuransi jiwa sebesar Rp11,69 triliun. Kenaikan portofolio investasi terbesar kedua yaitu surat berharga negara yang sebagian besar berasal dari asuransi sosial sebesar Rp12 triliun.

Baca juga:

Sementara itu, berdasarkan jenis industri asuransi, BPJS menjadi penggerak utama meningkatnya jumlah investasi dengan kenaikan sebesar Rp17,34 triliun dibandingkan triwulan sebelumnya. Dari sisi premi, pendapatan premi asuransi meningkat sebesar 2,79% (yoy) menjadi Rp265,96 triliun. Komposisi pendapatan premi didominasi oleh BPJS dengan porsi sebesar 41,84%, diikuti oleh Asuransi Jiwa sebesar 32,00%, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar 22,32%. 

Di tengah angka pertumbuhan perusahaan asuransi secara agregat, terdapat perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan permodalan dan gagal untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Perhitungan atas aset perusahaan asuransi menjadi isu penting untuk menilai efektivitas opsi kepailitan terhadap pemenuhan hak pemegang polis.

Kepailitan dan Insolvensi Perusahaan Asuransi

Terdapat perbedaan pendekatan dalam pengaturan kepailitan secara umum dan kepailitan perusahaan asuransi. Salah satu perbedaan tersebut terkait kriteria untuk menentukan keadaan insolvensi suatu perusahaan asuransi.

Tags:

Berita Terkait