Quo Vadis Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi dan Perlindungan Konsumen
Kolom

Quo Vadis Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi dan Perlindungan Konsumen

Berkaca dari kasus yang menimpa AJB Bumiputera 1912.

Bacaan 7 Menit
Shalih Mangara Sitompul.  Foto: Istimewa
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa

Mencermati arah penyelesaian tanggung jawab perusahaan dan kajian atas perlindungan konsumen pemegang polis asuransi, merupakan telaah yang menghangat beberapa waktu terakhir. Kondisi demikian semakin runyam ketika perusahaan asuransi tersebut bukan berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kekayaan terpisah, akan tetapi berbentuk mutual.

Gambaran demikian inilah yang dapat dikaji dari macetnya beberapa polis yang sudah jatuh tempo tetapi gagal bayar pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB 1912). Dapat dikatakan bahwa gaduhnya unjuk rasa para pemegang polis AJBB 1912 beberapa waktu terakhir, memunculkan suatu tanda tanya yang sangat besar. Pertanyaan demikian semakin membuncah ketika muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021, yang memungkasi jalan demutualisasi AJBB 1912 melalui Peraturan Pemerintah.

Pada tataran teoretis demikian, setidaknya muncul dua masalah serius yang sedang menggelayuti AJBB 1912, yaitu masalah lunturnya kepercayaan nasabah (trust) di satu sisi, dan eksistensi sistem kepemilikan bersama (mutual) yang coba terus dipertahankan meski terbukti tertinggal oleh zaman (obsolete). Pada tataran praksis permasalahan demikian semakin gaduh dan menyita perhatian masyarakat ketika pemegang polis AJBB 1912 yang mencapai 3,18 juta nasabah (AJBB, 2019) dengan total kewajiban mencapai Rp30 triliun, secara serentak menuntut penuntasan gagal bayar polis yang selama ini tertunda. Hal demikian dapat dipahami sebagai akibat lunturnya kepercayaan nasabah atas solvabilitas AJBB 1912 yang kian meredup.

Kerugian yang terus membengkak demikian semakin sulit ditemukan solusi penyehatannya karena perusahaan asuransi ini berbentuk mutual, sehingga sulit direstrukturisasi bahkan dengan bantuan pemerintah sekalipun. Inilah problematik kekinian yang potensial besar menimpa 3,3 juta pemegang polis AJBB 1912 di tengah pandemi yang telah memberikan pukulan berat bagi anak bangsa.

Baca juga:

Guna menemukan akar masalah hingga solusi perlindungan konsumen yang diproyeksikan demi menyelamatkan pemegang polis yang demikian besar melalui penyehatan AJBB 1912, perlu diungkap beberapa poin penting berikut. Mulai gambaran analisis ragam solusi yang pernah ditempuh, keunggulan gagasan yang diajukan untuk mengatasi permasalahan AJBB 1912, analisis keterlibatan pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan gagasan yang diajukan, serta langkah-langkah strategis yang ditempuh untuk mengimplementasikan gagasan yang diajukan.

Fokus kajian demikian, bertujuan agar tulisan dimaksud memberikan arah (quo vadis) untuk ditemukannya solusi penyelamatan pemegang polis AJBB 1912 melalui penyehatan AJBB 1912. Harapannya, terdapat manfaat besar yang diproyeksikan tercapai melalui naskah dimaksud yaitu bagi AJBB 1912, ditemukannya skematik langkah strategis yang berasal dari gagasan demutualisasi sebagai penyehatan AJBB 1912. Bagi pemegang polis AJBB 1912, melalui langkah penyehatan yang dilakukan berbasis demutualisasi, seluruh hak pemegang polis dapat ditunaikan secara penuh.

Tags:

Berita Terkait