Nasib Hak Tagih Pasca Perjanjian Gagal Terpenuhi

Nasib Hak Tagih Pasca Perjanjian Gagal Terpenuhi

Puncak dari persoalan wanprestasi ini bukan hanya soal menang atau kalah saat di Pengadilan, melainkan soal penagihan.
Nasib Hak Tagih Pasca Perjanjian Gagal Terpenuhi

Hakikatnya suatu perjanjian haruslah dipenuhi oleh pihak yang membuat janji, namun kenyataannya masih banyak janji yang sulit dan bahkan enggan untuk dipenuhi. Beragam upaya dilakukan dalam menagih janji, misalnya melalui gugatan perdata (wanprestasi), PKPU dalam hal penagihan utang hingga bahkan tak sedikit kasus yang menyeret pihak yang berkewajiban sebagai tersangka pidana dengan delik penipuan.

Gugatan wanprestasi sebagai salah satu upaya yang banyak diambil dapat dilakukan dalam tiga kondisi. Pertama, bilamana pihak berkewajiban sama sekali tidak melaksanakan janji. Kedua, bilamana pihak berkewajiban terlambat melaksanakan janji. Ketiga, bilamana pihak berkewajiban melaksanakannya, tetapi tidak secara yang semestinya dan/atau tidak sebaik-baiknya.

Puncak dari persoalan wanprestasi ini bukan hanya soal menang atau kalah saat di Pengadilan, melainkan soal penagihan. Bahkan percuma saja rasanya Penggugat melewati proses yang begitu panjang untuk memenangkan perkara hingga Inkracht, tetapi tetap macet dalam penagihan haknya.

Untuk praktisi sendiri mungkin sudah familiar dengan praktik tersebut. Salah satu contoh kasusnya, mari kita lihat pada perkara wanprestasi antara Eks-dirut AJBB, Soeseno (Penggugat) dengan AJBB 1912 (Tergugat).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional