Perlindungan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi
Kolom

Perlindungan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi

Peraturan pelaksana dari UU PPSK terkait program penjaminan polis perlu menjadi prioritas pemerintah dan OJK dalam lima tahun ke depan.

Bacaan 6 Menit

Dalam POJK 71/2016 telah diatur opsi langkah penyehatan, yaitu (a) restrukturisasi aset dan/atau kewajiban, (b) penambahan modal disetor, (c) pemberian pinjaman subordinasi, (d) peningkatan tarif premi (e) pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan (f) penggabungan badan usaha, dan/atau (g) tindakan lain. Apabila suatu perusahaan asuransi tidak dapat lagi disehatkan, maka langkah selanjutnya yaitu pencabutan izin perusahaan asuransi dan dilanjutkan dengan pemberesan aset. Persoalan mengemuka pada saat perusahaan asuransi memasuki tahap pemberesan, bagaimana perlindungan hak pemegang polis?

Kepailitan Perusahaan Asuransi

Prinsip utama pengaturan kepailitan, yaitu pembayaran utang perusahaan kepada seluruh kreditor secara kolektif dan proporsional. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, sejak awal pembuatan UU Kepailitan, pembuat undang-undang menyadari bahwa kepailitan perusahaan asuransi tidak semata-mata untuk pembayaran utang melainkan terdapat bobot kepentingan umum lain yang harus dilindungi. Bobot kepentingan umum tersebut tercermin dari ketentuan untuk mempailitkan perusahaan asuransi yang lebih ketat. Permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK (dahulu oleh Menteri Keuangan).

Kewenangan permohonan kepailitan yang diberikan hanya kepada OJK, berarti bahwa terdapat persyaratan dan pertimbangan khusus bagi OJK dalam menilai urgensi permohonan pailit. Salah satu pertimbangan OJK yaitu kondisi perusahaan asuransi, termasuk tingkat keberhasilan upaya penyehatan. Oleh karena itu OJK menempatkan opsi mempailitkan perusahaan asuransi atau mencabut izin usaha pada urutan terakhir setelah upaya penyehatan tidak berhasil.

Apabila opsi yang diambil yaitu kepailitan, pemegang polis sebagai kreditur preferen harus berkompetisi dengan kreditor separatis serta dengan para kreditur preferen lain untuk memperoleh pelunasan hutang dari aset perusahaan asuransi. Dalam situasi demikian, pemegang polis pun diperhadapkan dengan risiko tidak memperoleh haknya pada saat aset perusahaan asuransi tidak cukup membayar seluruh kewajiban. Dengan kata lain, kepailitan tidak menjamin pemegang polis memperoleh haknya.

Dana Jaminan

Dalam UU Perasuransian, terdapat ketentuan mengenai penjaminan polis melalui dana jaminan. Dana jaminan merupakan bagian dari aset perusahaan yang dikhususnya sebagai sumber dana terakhir untuk perlindungan hak pemegang polis, tertanggung, atau pemegang polis.

Meskipun tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai kedudukan dana jaminan dalam UU Kepailitan, namun bukan berarti terdapat kekosongan hukum karena telah ada pengaturan dana jaminan dalam UU Perasuransian. Ketentuan dalam UU Perasuransian sebagai lex spesialis juga mengikat bagi hakim pengadilan niaga, hakim pengawas dan kurator.

Dana jaminan berdasarkan UU Perasuransian adalah kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan jaminan terakhir untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal perusahaan dilikuidasi. Dana jaminan dibentuk perusahaan asuransi sejak awal pendirian, dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun dan hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

Tags:

Berita Terkait