Kebakaran Rumah Pribadi Hakim PN Medan, MA dan DePA-RI Tegaskan Pentingnya Keamanan Hakim
Terbaru

Kebakaran Rumah Pribadi Hakim PN Medan, MA dan DePA-RI Tegaskan Pentingnya Keamanan Hakim

Bila dugaan terbakarnya rumah Hakim Khamozaro Waruwu memang memiliki kaitan dengan tugas peradilan yang dilakukan, hal tersebut menjadi bentuk teror yang tidak boleh ditolerir. Diharap proses penyelidikan dilakukan menyeluruh dengan transparan dan berhati-hati.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin. Foto: RES
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin. Foto: RES

Telah terjadi kebakaran di rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11) kemarin. Hakim Khamozaro diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yakni dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

“Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat rumah dalam keadaan kosong. Satu-satunya ruangan yang terdampak adalah kamar utama, tempat disimpannya seluruh dokumen penting dan barang berharga milik korban, semuanya hangus terbakar,” ujar Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin dalam konferensi pers seperti dilansir Dandapala, Kamis (6/11).

Meski Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan penyebab kebakaran kepada pihak berwenang, pihaknya menekankan transparansi dan kehati-hatian dalam menangani dugaan keterkaitan antara musibah dengan tugas yudisial korban. “MA mengecam segala bentuk ancaman, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas peradilan,” tegas Plt. Kepala Biro Humas MA, Sobandi.

Baca Juga:

Jika terbukti adanya keterkaitan musibah yang terjadi dengan tugas peradilan yang ditangani Hakim Khamozaro, maka hal ini akan menjadi bentuk teror terhadap sistem peradilan. Maka dari itu, sebagai langkah awal, MA sudah menjalin koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Medan dan PP IKAHI dalam memberi dukungan moril dan material kepada korban.

MA turut mengimbau agar seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya agar meningkatkan protokol keamanan bagi hakim khususnya yang menangani perkara sensitif. Sebagai bentuk solidaritas, MA akan mengalokasikan bantuan kemanusiaan melalui program bantuan bencana internal yang selaras dengan bantuan yang sudah disalurkan IKAHI sebesar Rp 30 juta.

“Keamanan hakim bukan hanya soal fisik, tapi juga perlindungan terhadap ruang gerak profesionalnya. Mahkamah Agung kembali mendorong percepatan implementasi sistem pengamanan hakim nasional, yang telah lama menjadi rekomendasi dari berbagai lembaga penegak hukum dan HAM,” ucap Sobandi.

Dalam kesempatan itu, Sobandi berpesan agar seluruh media ikut serta mengawal isu keamanan dan kesejahteraan hakim. Dengan harapan isu yang tengah dibahas dalam RUU Jabatan Hakim (RUU JH) dapat segera direalisasikan oleh Komisi III DPR RI.

Empat Sikap DePA-RI Gaungkan Penghentian Teror Terhadap Hakim

Kecaman keras juga disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, atas dugaan teror di balik terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan itu.

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, peristiwa ini sangat disayangkan karena tidak hanya merupakan bentuk tindakan teror yang bertentangan dengan hak asasi manusia, tetapi juga bertolak belakang dengan komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto, yang tengah gencar menyuarakan tekad untuk memberantas korupsi.

“Peristiwa teror terhadap hakim ini tidak boleh ditoleransi. Kejadian ini harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil dalam mengawal dan mengawasi kasus ini demi memperkuat  perlindungan terhadap para hakim, sehingga para hakim dapat bekerja secara independen dan professional,” ungkap Luthfi.

Menurutnya, peran aktif masyarakat tidak mengesampingkan kewajiban negara memberi perlindungan dan keamanan para hakim dalam menjalankan tugas. “Sikap Hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi  yang ditanganinya adalah poin awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor,” kata dia.

Terdapat empat poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap DePA-RI atas peristiwa yang menimpa Hakim PN Medan itu.  Pertama, kasus tersebut harus diusut hingga ke akar-akarnya. Kedua, RUU Jabatan Hakim yang telah masuk program legislasi nasional harus segera dituntaskan DPR RI dengan semakin menjamin keamanan hakim oleh negara.

Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif mensikapi kasus ini agar pelaku dapat dibongkar, sehingga tidak terulang kembali. Keempat, janji Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan. Hal itu penting dalam rangka menenangkan para hakim dan agar tidak kemudian dianggap sebagai janji politik belaka.

“Tidakah sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan kepada kita bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena ia menistakan prinsip-prinsip keadilan? Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya menjadi pelajaran terdekat bagi kita untuk diambil sebagai Pelajaran,” pungkas Luthfi.

 

Apa Kata AIlex:

Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, perlindungan terhadap hakim diatur dalam beberapa peraturan berikut:

Regulasi Utama

  • Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
    Peraturan ini secara khusus mengatur upaya perlindungan bagi hakim, termasuk dalam konteks pencegahan tindak pidana terorisme.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan Lain Sebagainya
    Peraturan ini mengatur aspek perlindungan melalui ketentuan sumpah jabatan hakim, yang menjadi bagian dari perlindungan integritas dan kedudukan hakim.

Regulasi Pendukung

  • Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012, 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
    Mengatur mekanisme pembentukan dan kerja majelis kehormatan hakim, yang berperan dalam menjaga kehormatan dan perlindungan profesi hakim.
  • Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012, 03/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama
    Mengatur tata cara pemeriksaan bersama terhadap hakim, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan penegakan kode etik.
  • Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
    Membentuk satuan tugas yang juga berperan dalam perlindungan aparat penegak hukum, termasuk hakim, dari ancaman mafia hukum.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan perlindungan terhadap hakim di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info