Keberatan EMI atas Putusan KPPU Ditolak
Utama

Keberatan EMI atas Putusan KPPU Ditolak

EMI Music South Asia dan EMI Indonesia tetap terbukti melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999.

Sut/Mon
Bacaan 2 Menit
Keberatan EMI atas Putusan KPPU Ditolak
Hukumonline

 

Senada dengan KPPU, Majelis berkesimpulan bahwa yang dipermasalah dalam kasus ini bukanlah perkara hak cipta, wanprestasi maupun rahasia dagang. Melainkan larangan persekongkolan antara pelaku usaha dan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, yang bisa menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Sekedar mengingatkan, Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari Sukarmi (Ketua), Dedie S. Martadisastra, dan Anna Maria Tri Anggraini (masing-masing anggota), pada 24 April 2008, memutuskan EMI, EMI Indonesia, Arnel Affandy, Dewa 19, dan Iwan Sastrawijaya, terbukti melakukan persekongkolan untuk membongkar rahasia dagang PT Aquarius. Kelima terlapor menurut Majelis terbukti melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999.

 

Aquarius yang melaporkan EMI dkk ke KPPU Februari 2007 silam. Perusahaan dapur rekaman ini mempersoalkan kepindahan grup band Dewa 19 ke EMI. Soalnya, kepindahan itu lebih mengarah pada pembajakan dan pencurian rahasia kontrak antara Dewa 19 dengan Aquarius. Aquarius sendiri sudah bekerjasama dengan Dewa  selama 12 tahun dan telah melahirkan enam dari delapan album Dewa.

 

Menurut Aquarius, pencurian rahasia perusahaan itu melibatkan EMI Indonesia, Arnel Affandi (mantan kuasa hukum Dewa 19 yang juga pernah menjabat Wakil Ketua ASIRI –Asosiasi  Industri Rekaman Indonesia) dan personil grup band yang tenar dengan album 'Republik Cinta' itu. Persengkongkolan kemudian melibatkan bos perusahaan rekaman Blackboard Iwan Sastrawijaya. Akibat pembocoran rahasia berupa kontrak itu Aquarius menderita kerugian Rp4,2 milyar lebih.

 

Wilayah Perdata

Dihubungi secara tepisah, kuasa hukum EMI, Andi Fanano Simangunsong, mengatakan, majelis kurang mempertimbangkan dalil keberatan pemohon. Padahal dalam keberatan kami disebutkan bahwa KPPU keliru dalam melakukan pembuktian, katanya melalui telpon.

 

Menurutnya, pertimbangan Majelis Hakim banyak berdasarkan asumsi yang dilarang dalam hukum pembuktian perdata. Misalnya, pada salah satu pertimbangannya Majelis menyebutkan, bahwa saat Dewa keluar dari Aquarius, Dewa masih terikat kontrak dengan Aquarius. Walaupun hingga kini, putusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. Tapi ini menunjukan bahwa perkara ini murni ranah perdata bukan ranah hukum persaingan, jelas Andi.

 

Andi menambahkan, putusan Pengadilan Negeri hanya memindahkan putusan KPPU. Soal upaya hukum, kita serahkan pada klien. Kita akan meng-advice bahwa kita masih punya hak untuk kasasi, katanya lagi.

 

Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kali ini dalam perkara EMI Music South East Asia (EMI Asia) dan empat pemohon lainnya atas putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2007 ditolak oleh Majelis Hakim, Kamis (18/12). Selain menolak keberatan, Majelis juga memerintahkan EMI Asia dan EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi kepada PT Aquarius Musikindo sebesar Rp3,81 miliar.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap, sependapat dengan putusan KPPU bahwa EMI dan Dewa telah melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi, Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Begitu juga dengan pemeriksaan saksi yang dianggap pihak EMI tidak kompeten. Menurut Majelis, saksi-saksi yang dihadirkan selama pemeriksaan di KPPU sudah sesuai dengan ketentuan mengenai alat bukti.

 

Sebelumnya, EMI sempat mempermasalahkan sejumlah saksi yang diperiksa KPPU. Menurut EMI, KPPU tidak memandang latar belakang para saksi dalam perkara itu, apakah mempunyai latar belakang kecewa atau tidak kecewa terhadap para terlapor. Saksi-saksi yang ditampilkan KPPU antara lain Setyo Nugroho, Jusak Irwan Sutiyono, Wong Aksan, Erwin Prasetya, Paul Sukran, Agustinus Sukotjo.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sepertinya mengamini alasan-alasan yang dikemukakan Majelis Komisi KPPU dalam perkara itu. Dalam putusan KPPU sebelumnya, EMI dan Dewa dianggap membocorkan rahasia dagang Aquarius Musikindo yang bisa menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: